PK Mantan Petinggi Partai Demokrat Soal Kisruh Pemecatan Dirinya Ditolak MA

Jhoni menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal (Sekjeng Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Jhoni Allen Marbun

Jakarta, EDITOR.ID, Upaya hukum Jhoni Allen Marbun (JAM) melawan pemecatan dirinya dari Partai Demokrat kandas sudah. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jhony karena ia dipecat. Jhoni dipecat gara-gara mendatangi agenda Kongres Luar Biasa (KLB) yang mendeklarasikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat.

Jhoni menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal (Sekjeng Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Jhoni Allen Marbun, M.M., tersebut,” demikian bunyi putusan PK yang diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Syamsul Maarif dikutip dari situs MA, Rabu (14/6/2023).

Putusan MA tersebut semakin menguatkan SK pemecatan Partai Demokrat terhadap salah satu mantan petingginya itu.

MA selanjutnya menghukum Jhoni untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK sejumlah Rp2,5 juta.

Dalam perkara ini, AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.

MA juga telah melayangkan surat mengenai putusan tersebut kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Saat dikonfirmasi, Hinca membenarkan surat yang berisikan putusan MA tersebut. Dengan demikian, maka ia menegaskan pemecatan Jhoni sebagai kader Demokrat sah.

“Benar ini perkara pemecatan JAM. Dan dengan PK ini, maka selesai sudah upaya hukumnya,” kata Hinca sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (14/6).

Partai Demokrat sebelumnya memutuskan memecat dengan tidak hormat Jhoni Allen dan sejumlah kader lain sebagai anggota Partai Demokrat.

Pemecatan ini buntut dari inisiatif sejumlah kader Demokrat termasuk Jhoni Allen yang mendeklarasikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Gelaran itu berbuntut panjang. Jhoni dipecat pada 1 Maret 2021, dan selanjutnya posisinya di DPR digantikan Ongku P Hasibuan yang dilantik per 1 November 2022.

Pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR melalui proses yang panjang selama lebih dari 1,5 tahun.

Pemecatan Jhoni dipertegas oleh Presiden Joko Widodo pada 7 September 2022 dengan meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: