Pilkada Di Tengah Pandemi: “Apakah Kita Sudah Berdemokrasi Sesuai Etika?”

Oleh : Priyanka Aristatia

Penulis Mahasiswa Universitas Airlangga

Priyanka
Priyanka

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2020 merupakan pemilihan yang paling berbeda dari Pemililhan-pemilihan sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya pandemi COVID-19 yang melanda negara Indonesia sejak awal bulan Maret lalu.

Pandemi ini telah mengganggu aktivitas masyarakat di bidang ekonomi, sosial, pendidikan, dan politik yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan semua aktivitas dari rumah (work from home).

Akan tetapi, sejak diberlakukannya Era New Normal, beberapa bidang ekonomi, sosial keagamaan, politik dan pendidikan, melakukan aktivitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pemilu

Dalam pilkada yang akan diberlangsungkan di bulan Desember mendatang diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum mengingat banyaknya masyarakat yang masih lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Berikut peraturan-peraturan dari KPU yang akan diterapkan saat Pilkada 2020:

1) Jumlah pemilih di setiap TPS dikurangi dari ≥800 pemilih menjadi ≥500 pemilih.

2) Peserta dari DPT yang hadir ke TPS diatur dan dibatasi setiap jamnya. Datang sesuai jadwal yang tertera pada C pemberitahuan.

3) Peserta dari DPT diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dari rumah, dan jangan lupa membawa alat tulis dan KTP .

Begitu sampai di TPS pemilih diwajibkan tetap menjaga jarak, mencuci tangan selama 20 detik, mengecek suhu tubuh, mengisi formulir kehadiran, dan menggunakan sarung tangan.

Kemudian tunggu giliran untuk mendapatkan surat suara. Setelah selesai menggunakan hak suara, buang sarung tangan dan petugas akan meneteskan tinta ke jari tangan. Terakhir, cuci tangan lagi sebelum pulang ke rumah.

4)Tidak hanya peserta DPT saja yang diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi, dan pengawas TPS juga demikian.

Pelanggaran yang biasa terjadi saat Pemilu

Pilkada merupakan bagian dari Pemilu. Pemilu merupakan kegiatan yang sangat penting dalam suatu negara yang menganut asas demokrasi.

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos/cretein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan.

Dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Jadi masyarakat dapat memilih salah satu calon kandidat dari pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati, bahkan Kepala Desa sesuai dengan keinginan mereka tanpa ada paksaan dari siapapun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: