Jakarta, EDITOR.ID,- Petinggi atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi harus mendekam di tahanan rutan Kejagung selama 20 hari ke depan. Pemilik klub Liga-1 Indonesia, Madura United ini diduga ikut menikmati aliran uang hasil jarahan korupsi Menara BTS/Bhakti Kominfo sebesar Rp 40 miliar saat ia memimpin mengaudit keuangan proyek tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait jabatannya sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mantan anggota DPR itu sebelum ditahan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Jumat (3/11/2023). Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan uang itu diterima terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo. Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Achsanul Qosasih sebagai tersangka.
“Kejagung telah memanggil saudara AQ dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (3/11/2023)
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Kuntadi mengungkap Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar dalam pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu. Uang itu diserahkan oleh IH melalui SR dan WP Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Achsanul langsung ditahan.
“Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR,” ucap Kuntadi.
“Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.
IH merujuk pada Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan WP merujuk pada Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan. Adapun SR merujuk pada Sadikin Rusli selaku perantara.
Penetapan tersangka pada Achsanul mengemuka setelah dia diperiksa Kejaksaan Agung lantaran sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo.