Dalam perjalanan itu, Aipda Robig bertemu dengan satu sepeda motor sedang dikejar oleh tiga sepeda motor yang di dalamnya disebut terdapat korban Gamma Rizkynata Oktafandy.
Pada Momen pengendara sepeda motor yang saling kejar-kejaran itu, lanjut Aris, dianggap mengganggu jalan Aipda RZ hingga memepet motor yang digunakannya.
“Motifnya, pada saat perjalanan pulang ini mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelaku, jadi kena pepet,” tuturnya.
Merasa kesal, polisi yang berdinas di Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang itu menunggu tiga orang yang berselisih di jalan itu putar balik hingga terjadi penembakan.
Dalam peristiwa itu, Aipda Robig melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Senjata Api, Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Kepolisian.
“Kepada terduga pelanggar hanya tinggal menunggu sidang kode etik, seyogyanya dilakukan hari ini, kami tunda pada hari selanjutnya,” katanya.
Tawuran tak terjadi
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, jajaran Polda Jateng juga mengungkap, bahwa Aipda Robig Zaenudin melepaskan empat kali tembakan pada dini hari tanggal 24 November 2024. Hal itu membantah kesimpulan sementara Polrestabes Semarang pekan lalu yang menyebut Aipda Robig hanya melakukan dua kali tembakan.
Fakta Aipda Robig melepaskan empat kali tembakan diungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmi. AKBP Helmi mengungkapkan, setelah menerima laporan polisi (LP), pihaknya segera melakukan penyelidikan.
“Peristiwa itu bermula dari beberapa kumpulan anak-anak yang melakukan ajang tawuran melalui media sosial. Ketika sampai di titik pertemuan tempat untuk terjadi tawuran, ajakan tawuran itu ada, menuju TKP tawuran itu ada, tapi proses untuk terjadinya tawuran tidak terjadi,” kata Helmi.
Helmi menambahkan, tawuran yang direncanakan dua kelompok remaja itu batal karena salah satu grup membawa senjata tajam. Padahal dalam perjanjian sebelumnya, mereka akan berkelahi dengan tangan kosong.
“Sehingga lawan satunya mundur. Sehingga terjadi proses kejar mengejar sampai dengan TKP Alfamart,” ucapnya.
Alfamart yang dimaksud Helmi berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. “Pada saat sampai di TKP Alfamart, posisi anggota (Aipda Robig) tadi berasal dari daerah Gunungpati, yang berlawanan dari arah TKP. Pada saat itu anggota itu sempat dipepet orang yang dikejar oleh tiga kendaraan sepeda motor,” kata Helmi.
Aipda Robig kemudian menepi ke pinggir jalan. “Karena yang dikejar pertama sudah masuk ke dalam gang, kemudian tiga orang yang sepeda motor ini berbalik lagi menuju TKP semula. Kemudian berhadapan dengan anggota,” ujar Helmi.