EDITOR.ID, Banten,- Pemerintahan Joko Widodo ingin benar-benar menciptakan aparat penegak hukum yang bersih dari kejahatan korupsi dan pungli. Kejahatan pungutan liar pun kini massif ditindak tegas. Sejumlah kasus terungkap. Setelah kasus pungli pembuatan SIM di Kediri, Jawa Timur, kini Tim Saber Pungli kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum perwira yang bertugas di Direktorat Polair Polda Banten.
Pasalnya, oknum itu meminta uang sebesar Rp 100 juta dengan cara bertahap kepada PT Karya Sumber Daya.
Mulanya, pada bulan Juli 2018 telah terjadi pemeriksaan terhadap pemilik kapal pengangkut besi tua PT KSD dengan sangkaan melakukan pelanggaran bersandar dan melakukan bongkar muat bukan pada tempatnya.
“Dalam hal ini, pemilik barang telah dimintai uang sebesar Rp 100 juta oleh oknum dari Dit Polair berinisial A, dengan pangkat AKP,” ujar Kepala Operasi Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam Kolonel Czi Kun Wardana dalam keterangannya, Sabtu (25/8/2018).
Kun mengatakan, penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui nomor rekening yang diberikan oknum tersebut kepada pemilik barang.
Adapun kronologis peristiwa yaitu setelah pemeriksaan pada bulan Juli, lalu pada tanggal 21 Agustus 2018, PT KSD kembali mengangkut besi tua untuk dibongkar di Pelabuhan Merak, namun KSOP Merak tidak berani memberikan ijin berlabuh dengan alasan PT KSD harus meminta ijin kepada Dit Polair terlebih dahulu.
Kemudian, perwakilan PT KSD yang menemui oknum Dit Polair Polda Banten telah dimintai uang dengan hitungan Rp. 50 per kg besi tua yang diangkut, dan Rp 15 per kg-nya khusus untuk oknum tersebut.
Namun, pihak PT. KSD merasa keberatan atas permintaan tersebut.
Pendalaman laporan disampaikan dan dikoordinasikan dengan Ketua UPP Banten yakni tetap terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan oknum yang diduga melakukan pungli oleh bid Propam Polda Banten,†kata dia.
Lalu, UPP Banten berkoordinasi dengan KSOP Merak untuk melanjutkan proses sandar dan bongkar muat kapal yang sempat tidak diijinkan oleh oknum Dit Polair Banten.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Widiyanto Poesoeko mengatakan, OTT yang dilakukan Satgas Saber Pungli di Ditpolairud Banten sesuai dengan Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli sekaligus merupakan implementasi dari moto promoter yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
“Tim Satgas Saber Pungli terus berkomitmen untuk memberantas pungli di semua lini agar masyarakat dapat terbebas dari praktek pungli yang merugikan mereka, ” tegas Widiyanto. (tim)