Namun hari demi hari pihak keluarga mulai curiga dengan gerak gerik pengantin baru mempelai laki-laki tersebut.
Terhitung setelah tiga hari usai menikah, mempelai laki-laki akhirnya mengakui bahwa dirinya aslinya adalah seorang perempuan.
Setelah kedua orang tua pengantin wanita mengetahui bahwa menantunya adalah seorang perempuan, langsung melaporkannya ke pihak RT, RW hingga ke Kecamatan Sukaresmi.
Pengakuan orang tua lelaki mempelai perempuan sudah punya perasaan tidak enak sejak bertemu pertama kali dengan calon menantunya itu, mengaku sudah merasa curiga hingga keberatan untuk menikahkan puterinya dengan calon menantu AY, karena AY ketika itu tidak memiliki menunjukkan KTP, serta surat-surat identitas yang jelas.
Namun, Dadang Abdullah Kamaludin tetap meloloskan permohonan akad tersebut karena tidan enak hati.
“Di kantor sudah pada curiga awalnya. Cuma kami tidak etis lah kalau bilang ‘Kok ini bukan laki-laki’,” tuturnya
Bahkan pihak kepala KUA Sukaresmi senada dengan ayahnya calon pengantin wanita sempat juga melarang melangsungkan pernikahan tersebut, dengan alasan identitas calon pengantin prianya tidak jelas.
“Usai menikah, baru diketahui ternyata AY ini atau mempelai laki-lakinya ternyata seorang perempuan,” kata Camat Sukaresmi, Latip.
Dihadapan para awak media, Camat Latip membeberkan perihal warganya yang sudah bikin heboh perihal perkara kedua pasangan pengantin sesama jenis yang baru 3 hari ini sebenarnya.
Pasangan ini sama-sama menceritakan asal muasal menjalin hubungannya sejak dua tahun terakhir secara jarak jauh.
Diketahui identitas AY setelah menunjukkan KTP nya ternyata warga Kalimantan Selatan. Perkenalan mereka berdua berawal dari flatform sosial media Facebook, singkat cerita berlanjut hingga serius ke jenjang pernikahan.
“Berdasarkan informasi yang didapat, sebelum ramai sekarang, AY sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya. Namun ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menunjukkan identitas,” ungkap Kepala Desa Pakuon, Abdullah saat dikonfirmasi, Sabtu 9/12/2023).
“Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya membohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi,” sambungnya.
Abdullah menjelaskan, setelah tiga hari melaksanakan akad nikah, orang tua IH curiga karena tingkah pasangan tersebut sering diam.
“Berawal dari kecurigaan orang tua IH, dan kita juga mempertanyakan laporan akad nikah pasangan itu, akhirnya orang tua IH mendesak AY untuk menunjukkan identitasnya. Tapi tidak bisa menunjukkan,” ucapnya.