Perlu Peraturan Menteri untuk Perlindungan Perempuan di Lembaga Pendidikan

Gagasan untuk menciptakan sekolah dan kampus yang Ramah Perempuan amat mungkin dilaksanakan. Di masa pandemi merupakan saat tepat menyiapkan Permendikbud dan Permennag terkait hal tersebut. Tdak perlu menunggu RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) disahkan, cukup menggunakan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sebagai payung hukum peraturan menteri-menteri tersebut.

Menjadikan sekolah dan kampus yang ramah perempuan akan merupakan investasi penting dan sejalan dengan kebutuhan dan tujuan pendidikan yaitu membentuk karakter sesuai sila kedua Pancasila, berperikemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Artinya, untuk menghadapi revolusi teknologi 4/5.0 para siswa dan mahasiswa harus disiapkan untuk menjadi warga kelas dunia yang mampu berkolaborasi dengan bangsa- bangsa yang beragam warna, seks, ras maupun agama.

Nganjuk, 19/01/2020

*Penulis adalah Direktur Institut Sarinah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: