“Tentunya kandungan mercurinya. Khususnya bedak yang dipakai perempuan yang bisa mengakibatkan iritasi. Kami akan bawa ke laboratorium nantinya,” ungkapnya.
7 Bulan Kemudian Sapari Tiba-Tiba Dicopot dari Jabatan Kepala BBPOM Surabaya
Namun pada 21 September 2018, Sapari tiba-tiba diberhentikan sebagai Kepala BBPOM Surabaya. Ia dicopot secara tiba-tiba dan diminta pensiun. Sapari sempat menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini dilakukan karena dirinya dicopot tanpa kejelasan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sapari menang hingga tingkat kasasi. Namun jabatan sebagai Kepala BBPOM Surabaya dan statusnya tetap tidak dikembalikan seperti semula. Ia bahkan terpaksa “menganggur”.
Ia pun mengaku telah berkirim surat kepada Presiden RI dan BPOM RI untuk mencari keadilan. Namun tak pernah ada jawaban yang pasti.
“Ya, saya dizolimi. Saya sudah bekerja dengan baik, penuh integritas. Saya mencari keadilan dan kebenaran agar saya diadili dan tahu salah saya apa. Saya juga sudah kirim surat ke Pak Presiden,” terang Sapari saat ditemui di Surabaya, Senin malam (14/1/2023) silam.
Hingga sekarang, Sapari pun tidak tahu apa yang mendasari atas pencopotan dirinya sebagai Kepala BBPOM Surabaya. Oleh sebab itu juga ia mengaku tidak mendapatkan hak gaji yang harusnya diberikan pasca pencopotan.
“Saya minta diadili, salah saya apa. Gaji tidak diberikan, statusnya juga tidak jelas,” keluh Sapari.
Apalagi, lanjut Sapari, dirinya tidak pernah terkena sanksi hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun berat oleh pimpinan. “Bahkan saya rencana mau naik pangkat. Intinya saya mencari keadilan,” imbuhnya.
Sapari Duga Pencopotannya Ada Hubungan dengan Sidak Toko Kosmetik
Sapari juga menduga bahwa pencopotan dirinya ada hubungan dengan kasus PT NS yang pernah ia proses hukum.
6 Tahun Sapari Kejar Kasus PT NS Kenapa Kok “Hilang”
Oleh karena itu berbagai upaya juga dia lakukan untuk meminta keadilan dan mempertanyakan kenapa kasus obat dan makanan ilegal PT NS yang ia tangani tiba-tiba hilang ditelan bumi.
Padahal saat ia tangani sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun berkas dikembalikan dan tidak ada kelanjutannya hingga sudah enam tahun ini.
“Penelusuran kasus ini Kami lakukan bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BBPOM di Surabaya didampingi Korwas PPNS Polda Jatim pada tanggal 13 Maret 2018,” terang Sapari.
Ia menuturkan, Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 19 Maret 2018 telah dikirim ke Kejati Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim, dan tanggal 20 Agustus 2018 berkas perkara dikirim ke Kejati Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim.