Jakarta, EDITOR.ID,- Lika liku perjuangan eks Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Sapari dalam menuntut keadilan memang cukup fenomenal. Hingga kini, pria yang pernah menjadi penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) ini tak bisa menerima kasus tindak pidana obat dan makanan ilegal serta tanpa ijin edar yang melibatkan PT NS dipetieskan.
Hari ini Sapari kembali menggugat kasus yang sudah enam tahun “mangkrak” sejak ia tangani pada 13 Maret 2018 silam.
“Kasus ini mandeg sudah enam tahun ketika saya tangani. Saat itu saya masih menjabat sebagai Kepala BBPOM Surabaya, namun hingga hari ini tak ada kabar beritanya, padahal pelakunya sudah jadi tersangka, apakah kasus ini sudah SP3 atau dihentikan tak jelas rimbanya,” kata Sapari dalam acara bincang-bincang dengan mantan Kepala BBPOM di Surabaya Drs Sapari Apt, M.Kes dengan media massa dengan tema “Tepat 6 Tahun Kasus PT Natural Spirit (D’Natural) Surabaya mangkrak, di Cafe Mataangin-Bhakti Jaya LUK 14A, Bakti Jaya, Setu, Tangsel Banten.
Apalagi dalam kasus tersebut, pemilik PT NS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda 1,5 miliar dan diduga melanggar Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan atau denda 4 Miliar.
Tanpa kenal lelah Sapari terus menuntut kasus yang menjerat PT NS di Surabaya yang pernah ia grebek dan tangani bisa diajukan ke meja hijau dan memeriksa semua pelakunya.
Karena Eks Kepala BBPOM terbaik se Indonesia ini yakin pencopotannya secara tiba-tiba sebagai Kepala BBPOM Surabaya diduga ada hubungan dengan kasus tersebut.
Kenapa Kok Sampai Enam Tahun Tak Jelas Rimbanya
Ditempat yang sama pemerhati masalah Farmasi dan Kesehatan dari Center for Pharmaceutical and Health Studies Apt. Ahmad Subagiyo, S.Si., M.Farm mengungkapkan bahwa mandegnya kasus ini selama bertahun-tahun menimbulkan pandangan bahwa di negeri ini kepastian hukum masih jadi momok bagi pencari keadilan dari kalangan warga biasa.
“Pada prinsipnya kami ikut prihatin kenapa kasus ini berlarut-larut sampai enam tahun. Semua proses hukum dan penyidikan sudah dilakukan tapi kenapa tidak ada ujungnya,” katanya.
“Padahal sudah ada tersangkanya dan ada juga putusan incracht nya tapi tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Kasus Berawal Saat Sapari Jabat Kepala BBPOM Surabaya Sidak Toko Kosmetik
Kasus ini berawal saat Sapari yang masih menjabat Kepala BBPOM Surabaya memimpin sidak sebuah toko kosmetik di Surabaya pada 13 Maret 2018 atau enam tahun silam jika dihitung sampai saat ini.