EDITOR.ID, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini telah dipercaya publik memiliki citra baik, integritas dan akan menyapu bersih koruptor kembali tercoreng.
Jika kemarin barang bukti emas dua kilogram hilang dicuri pegawai KPK, kini giliran seorang penyidiknya diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial hingga Rp 1,5 Miliar!
Penyidik KPK ini berasal dari Polri berpangkat ajun komisaris polisi (AKP). Ia ditangkap oleh Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik berinisial SR itu kemarin. Penyidik KPK itu diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial dengan janji akan menghentikan kasusnya.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa 20 April 2021.
“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4),” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).
“(SR) telah diamankan di Div Propam Polri,” tutur Ferdi.
Menurut Sambo, penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK. KPK akan memproses tindak pidana AKP SR. Termasuk penanganan sidang etik atas pelanggaran tugas yang telah dilakukan. Namun, lanjut Sambo, KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.
“Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK,” jelas dia.
Ferdy belum membeberkan banyak informasi terkait pengungkapan kasus tersebut. Yang jelas, Polri dan KPK berkoordinasi mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana pemerasan itu.
“Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap,” kata Ferdy. (tim)