EDITOR.ID, Sumedang – Para perajin senapan angin di Desa Cipancing dan Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor diimbau menuruti Undang-Undang dan Peraturan Kapolri Tentang Senapan Angin, dengan tidak membuat senjata api ilegal.
Kompol Marjuki, dari Mabes Polri mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi Undang-Undang, dan Peraturan Kapolri tentang senapan angin, agar para perajin senapan angin itu tidak tersandung masalah hukum.
“Selama ini kami melakukan pembinaan dan sosialisasi, dan mengimbau kepada rekan-rekan pengrajin senapan angin semua agar taat hukum, jangan sekali kali melanggar aturan seperti mencoba membuat senjata api rakitan,” kata Marjuki, Kamis 18 Februari 2021.
Jika melanggar aturan, kata Marjuki, akan berbahaya, baik bagi para pengrajin senapan angin, keluarga maupun orang lain. Setelah dilakukan sosialisasi, diharapkan kedepannya Cipacing dan daerah lainnya harus zero senpi rakitan,” ucapnya.
“Mari kita jaga daerah ini yang sudah sejak dari dulu terkenal dengan sentra kerajinan senapan anginnya. Kita sebagai generasi muda dan sebagai generasi penerus tentunya bangga, mari kita jaga dan kelola warisan leluhur tersebut dan bila perlu mari kita tingkatkan kualitas dan mutunya,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga memberikan bantuan alat pelindung diri berupa masker dan hand sanitizer, juga peralatan kantor. Bantuan ini, kata dia, merupakan bentuk kepedulian pihak Polri kepada para perajin senapan angin.
“Kami juga terus ingatkan kepada para pengrajin agar tetap menjalan protokol kesehatan, baik saat sedang produksi, maupun aktivitas lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Cipacing Mandiri (Kocima), Cucu Suryaman dan sebagai perwakilan para pengrajin senapan angin mengatakan, banyak terima kasih kepada kepolisian dan instansi terkait yang tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi, harapanya kedepan di wilayah Cipacing dan sekitarnya harus zero senpi rakitan.
Oleh karena itu, Ia mewakili parangrajin senapan angin Cipacing dan sekitarnya, sekali lagi mengucapkan banyak banyak terima kasih pada pihak kepolisian dari tingkat polsek, polres, Polda Jawa Barat dan Mabes Polri dan instansi terkait, yang tidak henti hentinya telah melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum pada para pengrajin senapan angin.
“Sehingga kami tahu dan mengerti tentang aturan hukum yang telah menjadi domain tentang pembuatan senapan angin, demikian juga berkat adanya pembinaan dan penyuluhan sudah ada beberapa koperasi yang memiliki surat keterangan produksi dari Mabes Polri,” tuturnya.
Ia pun mengajak para pengrajin senapan angin untuk taat hukum, dan jangan sekali kali melanggar aturan seperti mencoba membuat senjata api rakitan.
“Kami bersyukur ada pembinaan dan penyuluhan dari pihak kepolisian dan instansi terkait kami selalu diarahkan, meski di masa pandemi covid 19 ini kami tetap harus taat hukum dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” ucapnya.
Diakui, saat ini jumlah pengrajin senapan angin di Cipacing semakin menjamur, menyusul banyaknya warga Cipacing yang di PHK dari perusahaan, dampak pandemi Covid-19.
“Meskipun banyak pengrajin baru akibat dampak PHK, tapi koperasi sangat ketat mengawasi mereka. Sehingga harapan kedepannya Cipacing harus tetap zero senpi rakitan,” tuturnya.