EDITOR. ID, Indramayu – Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan aturan turunan atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dikebut oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). RPP itu harus selesai disusun sampai tiga bulan ke depan.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengatakan penyusunan RPP telah dilaksanakan sejak awal pekan ini. Pembahasan dimulai dalam kegiatan
Kick-Off the Tripartite Meeting, yang diikuti unsur pengusaha, stakeholder terdiri dari serikat dan federasi buruh serta dinas terkait seluruh Indonesia. “Dari awal minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target,” ujar dia kepada editor.id di Indramayu.
Ia menjelaskan, ada empat item utama dalam RPP yang menjadi pembahasan. Keempatnya adalah
RPP tentang Pengupahan, tentang Tenaga Kerja Asing, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. “Empat RPP itu yang kami siapkan, akan dibahas maraton agar bisa selesai lebih cepat,” tukas Ida.
Pada bagian lain Ida menambahkan, penyusunan RPP ini juga diharapkan
mendorong seluruh jajaran pemerintah agar bersiap mentransformasi diri untuk menjalankan UU Cipta Kerja. Hal ini mengingat UU Cipta Kerja mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Melalui UU Cipta Kerja ini, saya yakin akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan,†imbuhnya.
Reporter : Hendra Sumiarsa