EDITOR.ID, Surabaya,- Sopir truk ekspedisi Alex Syahrudin (33) rute Banjarmasin-Surabaya hanya bisa menyesali perbuatannya. Kini ia harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi.
Penyebabnya, Alex ditangkap petugas gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim lantaran tertangkap tangan membawa satwa dilindungi yaitu satu ekor burung elang, empat ekor kucing hutan dan satu ekor bekantan dalam truk yang dikemudikannya pada tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Waspada, Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino dalam konferensi pers, Jumat (4/3/2022) mengatakan satwa dilindungi ini dibawa dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Surabaya.
?Sampai saat ini pengirim dan penerima satwa dilindungi ini belum diketahui. Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,? terangnya.
Lebih lanjut Anton, panggilan karibnya, menjelaskan satu ekor bekantan dan satu ekor kucing hutan mati dalam perjalanan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi Nugraha menambahkan untuk mengelabuhi petugas, tersangka Alex sengaja menyisipkan barang-barang lain di dalam truk fuso bernomor polisi S 9026 ND agar satwa langka itu tidak ketahuan.
Namun, Giadi menuturkan petugas gabungan lebih teliti. Mereka papar Giadi membongkar semua muatan barang yang dibawa mobil ekspedisi itu.
Alex kata Giadi, mengaku baru kali ini menerima paket kiriman satwa itu. Sekali pengiriman itu menurut Giadi tersangka Alex mendapatkan upah sebesar Rp 400 ribu.
“Kita masih melakukan pengembangan dalam penyelidikan untuk mengungkap si pengirim dari Kalimantan dan penerima di Surabaya,” janjinya.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengungkapkan sampai saat ini, sudah dilakukan tujuh kali penggagalan penyelundupan satwa dilindungi dari Banjarmasin. Karena itu, dia berharap agar tidak ada lagi kejadian serupa yang terjadi.
?Cukup sudah. Saya berharap ini yang terakhir. Karena, semua hewan yang dikirim ini adalah hewan yang dilindungi. Populasinya terancam punah. Jumlahnya sudah sangat sedikit. Apalagi, untuk mengambil anakan seperti ini, pasti akan membunuh indukannya,? sesalnya.
Cicik lantas memberi contoh, seperti bekantan saat ini menurutnya minimal dua yang pasti mati yaitu induknya dan anaknya.
?Berdasarkan data primata khas Kalsel itu di tahun 2020 lalu, jumlahnya tinggal 2.500 ekor. Angka tersebut terus berkurang seiring dengan banyaknya kasus pemburuan liar hewan tersebut,? tukasnya.
Sedangkan untuk populasi kucing hutan dan burung elang menurut Cicik belum diketahui jumlah pastinya. Namun, ia memastikan kedua satwa itu masuk dalam satwa dilindungi.
Atas perbuatannya, tersangka Alex dijerat Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.