EDITOR.ID, Kota Blitar,- Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelakunya adalah Wiwit Dwi Cahyono (36), warga Desa Jati Tengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Ia ditangkap saat tengah beraksi mencari korban di area Mapolres Blitar Kota. Modus penipuan tersangka Wiwit Dwi Cahyono yakni menjanjikan bisa mengurus SIM dengan cepat tanpa proses tes kepada para korbannya.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Eusebia dalam konferensi pers, Jumat (4/3/2022) mengatakan hingga saat ini sudah ada dua korban yang melaporkan kasus penipuan pengurusan SIM yang dilakukan oleh tersangka Wiwit. Eusebia menjelaskan tersangka Wiwit tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena sedang menjalani isolasi di sel tahanan setelah dinyatakan positif COVID-19.
?Kasus penipuan berkedok sebagai calo pengurusan SIM terungkap dari hasil patroli cyber yang dilakukan Satreskrim dan Humas Polres Blitar Kota. Dari hasil patroli cyber tersebut, polisi menemukan postingan calo pengurusan SIM di depan Polres Blitar Kota,? ungkapnya.
Kemudian lanjut Eusebia, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ada yang menjadi korban penipuan calo SIM yang dilakukan oleh tersangka Wiwit.
?Kami menangkap pelaku saat sedang beraksi di depan Mapolres Blitar Kota,” ujarnya.
Dalam kasus ini, menurut Eusebia tersangka Wiwit berpura-pura sebagai biro jasa yang bisa menguruskan SIM baru maupun perpanjangan dengan proses cepat tanpa tes kepada korban.
Biasanya, sambung Eusebia, tersangka Wiwit mencari korban dari warung ke warung dan menawarkan pengurusan SIM C sebesar Rp 500.000, SIM A Rp 600.000 dan SIM B Rp 1.200.000.
Perwira Menengah Polri dengan satu melati di pundak ini menerangkan biaya pengurusan SIM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI tentang biaya pengurusan SIM yaitu Rp 100.000 untuk SIM C, Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 120.000 untuk pengurusan SIM B.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka Wiwit kata Eusebia meminta mereka menyerahkan KTP sebagai syarat pengurusan SIM baru dan kartu SIM untuk syarat proses perpanjangan SIM.
Setelah korban membayar biaya pengurusan, tersangka Wiwit kata Eusebia mengajak mereka ke Satpas Polres Blitar Kota dan berpura-pura membawa berkas pengurusan SIM milik korban untuk didaftarkan.
?Tersangka Wiwit meminta korban menunggu panggilan untuk foto dari petugas di Satpas SIM. Ternyata, semua itu hanya siasat pelaku untuk mengelabuhi para korban, padahal berkasnya tidak didaftarkan,? bebernya.
Eusebia menghimbau masyarakat tidak melakukan pengurusan SIM atau yang lain dengan menggunakan jasa calo. Ia menegaskan Polres Blitar Kota tidak mentolerir praktik calo pengurusan SIM atau yang lain
“Kami juga meminta masyarakat melapor kalau mengetahui ada praktik percaloan maupun pelanggaran lain dalam hal pelayanan publik,” pesannya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti SIM, KTP, uang tunai dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka Wiwit untuk beraksi. Kini calo SIM itu dijerat Pasal 378 KUHAP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.