Pengusutan Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung Makin Intensif

“PAM SDO ini tidak melekat pada siapa pun pejabat terdahulu. Artinya ketika pejabat terdahulu sudah berganti dengan jabatan yang sekarang, maka PAM SDO ini mendapat perintah dari pejabat atau atasan yang bersangkutan,” tambahnya.

“Dalam arti apa, tidak mendampingi yang diperiksa tetapi mempunyai fungsi pengamanan agar pemeriksaan itu bisa berjalan lancar,” cetusnya.

Disisi lain, Bareskrim Polri menunda gelar perkara atau ekspose kasus kebakaran Kejagung yang rencananya dilakukan bersama dengan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini.

“Bapak Kabareskrim [Listyo Sigit] ada kegiatan mendampingi bapak Kapolri [dalam] RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III DPR RT. Tentunya, dilakukan penundaan,” kata Awi.

Menurut Awi, jadwal kegiatan gelar perkara itu akan dialihkan ke hari esok, Kamis (1/10).

Sebagai informasi, penyidik sebelumnya menemukan unsur dugaan pidana dalam peristiwa kebakaran hebat yang terjadi di kantor Kejaksaan Agung RI itu.

Polisi juga telah memeriksa 131 saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan, dan para ahli sebelum menaikkan status perkara itu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penyebab kebakaran bukan karena korsleting listrik, melainkan karena nyala api terbuka (open flame).

Namun, hingga saat ini Polri belum mengungkapkan sumber api yang menyulut kebakaran itu. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: