EDITOR.ID, Tuban, – Bambang Djoko Santoso alias So Tjiauw Gwan, terdakwa kasus identitas kependudukan ganda di Tuban dan Bojonegoro Kamis (27/5) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Tokoh Umat tempat ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban tersebut divonis 5 bulan penjara masa percobaan 9 bulan.
Pengadilan menjatuhkan hukuman denda Rp 1 Juta subsider 1 bulan Penjara kepada Wawan, panggilan akrab Bambang Djoko Santoso. Artinya kalau denda tersebut tidak dibayar dia harus menjalani pidana kurungan selama 1 bulan.
Atas putusan tersebut, Wawan tidak perlu menjalani hukuman penjara, kecuali selama sembilan bulan masa percobaan melakukan tindak pidana.
Dalam putusannya ketua Majelis Hakim Erslan menyatakan Wawan terbukti bersalah karena dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai Kepala Keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu Kartu Keluarga (KK).
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah karena mendaftarkan diri lebih dari satu KK,” ujarnya membacakan amar putusan.
Sebelum putusan, rangkaian sidang dimulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela, keterangan saksi, keterangan terdakwa, pembelaan, tuntutan, dan pledoi.
“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika ada putusan hakim yang menentukan lain dikemudian hari,” jelas Hakim sebagaimana dilansir dari JawaPos.
Diberitakan sebelumnya, Wawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban pada Juni 2020. Dia dilaporkan terkait dugaan kasus identitas ganda di Tuban dan Bojonegoro. Sangkaannya pasal 97 jo pasal 62 ayat 1 jo pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Gondo Rahono, anggota umat Kelenteng Kwan Sing Bio yang tinggal di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban sebenarnya sudah melaporkannya pada 3 April 2017. Penyidikannya sempat macet di meja pengadilan hingga 3 tahun. (Tim)