Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily (Foto: dok. Pribadi)
EDITOR.ID, Jakarta,- Penanganan kasus Gereja Paroki Katolik Santo Joseph di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) kembali memicu kontroversi dan pertanyaan besar. Pasalnya, tiba-tiba salah seorang pengurus Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Romeskus Purba, dilaporkan ke polisi di tengah polemik renovasi gereja tersebut.
Keputusan aparat penegak hukum menindak Purba langsung menuai protes dari anggota DPR RI. Komisi VIII DPR menilai seharusnya penyelesaian masalah terkait rumah ibadah mengedepankan pendekatan musyawarah, bukan pendekatan hukum.
“Seharusnya penyelesaian masalah rumah ibadah tidak dilakukan melalui pendekatan hukum. Pendekatan musyawarah dan kekeluargaan harus dikedepankan,” kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily sebagaimana dilansir dari detikcom, Senin (17/2/2020) malam.
Terlebih lagi, menurut Ace, Gereja Katholik Paroki Santo Joseph di Karimun ini sudah berdiri sejak 100 tahun yang lalu dan hanya dilakukan renovasi.
Ia menilai langkah penyelesaian masalah dengan pendekatan musyawarah akan lebih baik dibanding jalur hukum.
“Langkah musyawarah secara kekeluargaan akan lebih baik daripada melaporkan ke pihak kepolisian,” sebut anggota DPR yang juga Ustad ini.
Selain itu, Ace mengatakan jika pemerintah daerah (Pemda) telah membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) harusnya masalah seperti ini tak terjadi. Sebab, FKUB merupakan wadah untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi antar pemeluk agama.
“Andai Pemerintah Daerah telah membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai wadah untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi antar pemeluk agama, masalah seperti ini tak seharusnya terjadi,” ujar politisi Golkar ini.
Ace juga meminta kepolisian mengambil langkah-langkah untuk meredam potensi terjadi konflik akibat persoalan ini. Ia berharap polisi mengambil langkah tegas kepada pihak yang mencoba membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
“Saya kira pihak kepolisian harus tegas kepada pihak-pihak yang mencoba menarik ke ranah hukum persoalan renovasi rumah ibadah ini,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Romeskus Purba, salah seorang pengurus Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dilaporkan ke polisi. Romesko mengatakan ada dua laporan polisi yang ditujukan kepadanya. Dua laporan itu terkait hate speech dengan sangkaan UU ITE dan satu laporan lainnya dengan sangkaan UU Bangunan.
Romesko mengatakan sedianya dia dipanggil ke Polres Karimun terkait UU ITE pada Jumat (14/2), sedangkan untuk UU Bangunan dijadwalkan pada Sabtu (15/2). Namun, sayangnya dia tengah berada di Jakarta sehingga meminta jadwal pemeriksaan diundur.