Pengadilan Tinggi Surabaya juga Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Terhadap putusan tersebut Supriyadi, selaku kuasa dari Tergugat I,II,VI,VII,VIII,IX dan Tergugat X / Pembanding I, II, III, IV, V, VI, dan VII merasa puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut di atas sebab dalam putusanya telah memenuhi rasa keadilan.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Surabaya menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Tuban dalam putusannya tidak konsisten.
Pasalnya pada satu sisi putusan PN Tuban menyatakan menurut hukum, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) TITD KSB & TLK Tuban yang disahkan melalui Musyawarah Umat Anggota tanggal 25-03-2006 serta terdaftar dalam Akta Notaris Yangki Dwi Yantohadi,SH tanggal 25-11-2006 Nomor 11 dan 12.
Dan telah pula terdaftar dalam Regester Kepaniteran Pengadilan Negeri Tuban tanggal 04-12-2006 Nomor 10/2006 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Umat Anggota, Pengurus dan Penilik TITD KSB & TLK Tuban.
Tapi kenyataanya dalam putusanya telah melanggar AD/ART itu sendiri yaitu melanggar Pasal 13 angka 2 AD/ART TITD KSB & TLK Tuban yang menyatakan Ketua Umum dan Sekretaris atau yang dikuasakan adalah mewakili badan ini diluar dan di dalam hukum.
“Sedangkan Penggugat oleh Pengadilan dinyatakan sebagai Umat Anggota TITD KSB & TLK Tuban, oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dinyatakan tidak mempunyai legal stunding oleh karena itu, kalau penggugat dinyatakan tidak memiliki keedudukan hukum sebagai penggugat adalah sudah tepat dan benar,†Ungkap Supriyadi. (Tim)