Pengadilan Menyengsarakan Rakyat Bila Hakim Memenjarakan Penyalahguna Narkotika

Pengguna atau penyalah guna narkotika seperti Ammar Zoni, Ibra Ashari, Rio Refan serta banyak yang diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, secara de jure perkaranya adalah perkara penyalahgunaan narkotika tetapi secara de facto diadili sebagai perkara peredaran gelap narkotika dan fakta persidangan terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, hakim menjatuhkan hukuman penjara.

Ilustrasi

Dr Anang Iskandar mengingatkan, UU narkotika menghapus “penyertaan” dalam melakukan tindak pidana narkotika. Pelaku penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran gelap narkotika dalam “Tidak Pidana Narkotika” tidak menggunakan penyertaan dalam melakukan tindak pidana karena UU membedakan tujuan penegakan hukum terhadap penyalah guna dan pengedar, berdasarkan pasal 4 (huruf c dan d) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Demikian pula Rio Refan menjadi residivis penyalah guna narkotika untuk yang ke 5 kali berurusan dengan pengadilan untuk kasus yang sama, dan sudah 4 kali dijatuhi hukuman penjara, sekarang menunggu putusan yang ke 5 kali.

Pertanyaannya, apa dan siapa yang salah bila ada orang yang relatif masih muda menjadi residivis sampai 5 kali dalam perkara sama ? Penegak hukumnya mawas diri. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: