Dr Anang Iskandar mengingatkan, UU narkotika menghapus “penyertaan” dalam melakukan tindak pidana narkotika. Pelaku penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran gelap narkotika dalam “Tidak Pidana Narkotika” tidak menggunakan penyertaan dalam melakukan tindak pidana karena UU membedakan tujuan penegakan hukum terhadap penyalah guna dan pengedar, berdasarkan pasal 4 (huruf c dan d) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Demikian pula Rio Refan menjadi residivis penyalah guna narkotika untuk yang ke 5 kali berurusan dengan pengadilan untuk kasus yang sama, dan sudah 4 kali dijatuhi hukuman penjara, sekarang menunggu putusan yang ke 5 kali.
Pertanyaannya, apa dan siapa yang salah bila ada orang yang relatif masih muda menjadi residivis sampai 5 kali dalam perkara sama ? Penegak hukumnya mawas diri. (tim)