Pengadilan Menyengsarakan Rakyat Bila Hakim Memenjarakan Penyalahguna Narkotika

Pengguna atau penyalah guna narkotika seperti Ammar Zoni, Ibra Ashari, Rio Refan serta banyak yang diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, secara de jure perkaranya adalah perkara penyalahgunaan narkotika tetapi secara de facto diadili sebagai perkara peredaran gelap narkotika dan fakta persidangan terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, hakim menjatuhkan hukuman penjara.

Ilustrasi

Ingat ! Hukum narkotika yang termaktup dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bukan hukum pidana tapi hukum internasional yang mengatur ketentuan pidana dan ketentuaan kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tersebut mengatur secara khusus tujuan dibuatnya UU narkotika, tujuan penegakan hukum narkotika, hakim yang mengadili perkara penyalah guna wajib aktif terlibat pembuktian secara rasional dalam proses pengadilannya, kewajiban hakim menggunakan kewenangan rehabilitatif untuk memutus dan menetapkan penyalah guna narkotika menjalani rehabilitasi, mengatur dimana tempat menjalani rehabilitasi secara sukarela dan wajib atas keputusan atau penetapan hakim.

Oleh karena itu penyalah guna narkotika dalam proses pengadilan hukumannya bukan hukuman penjara tetapi menjalani rehabilitasi atas putusan hakim, dimana tujuan penghukumannya adalah penyalah guna agar sembuh, pulih dan dapat melakukan integrasi sosial kembali.

Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman penjara dan denda bagi penyalah guna narkotika berdasarkan KUHAP dan KUHP karena hukuman bagi pengguna atau penyalah guna narkotika secara tersendiri diluar KUHP. yaitu pasal 103 ayat (1) dan ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dr Anang Iskandar mengusulkan agar peraturan teknis Mahkamah Agung yang menyebabkan penyalah guna narkotika dihukum penjara agar segera direvisi, jangan sampai rakyat tambah sengsara.

Ammar Zoni, Ibra Ashari dan Rio Refan jadi residivis karena di hukum penjara.

Penyalah guna atau pengguna narkotika pemula yang terlambat direhabilitasi menyebabkan penyalah guna berkarier sebagai pecandu atau pengedar.

Apa penegak hukum tidak merasa bersalah kalau penyalah guna seperti Ammar Zoni untuk yang ke tiga kalinya dinyatakan secara sah dan meyakinkan di pengadilan sebagai penyalah guna bagi diri sendiri tapi hakim yang mengadili memutus hukuman penjara 3 tahun memenuhi dakwaan jaksa penuntut tidak berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tapi berdasarkan pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP.

Ibra Ashari juga sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika tapi diadili dan dituntut serta didakwa pasal pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ibra Ashari dituntut berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tapi di-Juntokan dengan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ini kan rancu, dan yang bersangkutan diadili dipengadilan untuk yang ke 5 kalinya, 4 kali dijatuhi hukuman penjara dengan kasus yang sama yaitu menggunakan atau menyalahgunakan narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: