Anang iskandar mengingatkan kepada para penegak hukum narkotika, jangan menafsirkan secara salah. Ingat UU narkotika tujuannya adalah mencegah melindungi dan menyelamatkan bangsa indonesia yang menjadi penyalah guna, bukan memberantas dan memenjarakan.
Yang diberantas dan dipenjarakan hanya pengedar. Penyalah guna justru dijamin negara mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. (tim)