Penegakan Hukum Narkotika Harus Humanis Karena Pecandu Bukan Penjahat

Tujuan penegakan hukum: Menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial, sedangkan tujuan penegakan hukum terhadap pengedar adalah memberantas (baca pasal 4 c dan d )

Ahli Hukum Narkotika, Dr Anang Iskandar. SIK, SH, MH

Anang iskandar mengingatkan kepada para penegak hukum narkotika, jangan menafsirkan secara salah. Ingat UU narkotika tujuannya adalah mencegah melindungi dan menyelamatkan bangsa indonesia yang menjadi penyalah guna, bukan memberantas dan memenjarakan.

Yang diberantas dan dipenjarakan hanya pengedar. Penyalah guna justru dijamin negara mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: