“Akibat percobaan pembunuhan tersebut korban mengalami sekitar enam luka tusuk di dada dan tangan,” imbuhnya.
Motif Percobaan Pembunuhan
Sementara itu Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, mengungkap bahwa motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban adalah sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan anak korban.
“Keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam,” kata Suhardono.
Suhardono menjelaskan sakit hati dan dendam tersebut terjadi karena pelaku dilarang berpacaran dan diminta putus hubungan dengan anak korban inisial N.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku jika ia sempat bertemu dengan korban dan diminta untuk putus.
“Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban (TK) pelaku (RA) diminta hubungannya putus tidak berlanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga.
Selain pelaku diancam pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga, dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun, ” pungkas Suhardono. (tim)