EDITOR.ID,Surabaya,- Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya SY, pemilik toko air isi ulang di Jalan Manukan Tama meninggal dunia pada tanggal 7 Februari 2022 lalu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dalam jumpa pers, Senin (21/2/2022) menceritakan kronologis kejadian pembunuhan tersebut berawal dari rasa dendam antara pelaku HD (31) kepada korban karena sering dituduh mencuri uang oleh keponakan korban saat ia bekerja di Kota Probolinggo.
?HD terbilang cukup nekat dan sadis dalam melaksanakan aksinya. Pasalnya, saat itu dirinya ditemani oleh temannya yang saat ini sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ternyata sudah sangat matang merencanakan aksinya,?ungkap Ndan Yusep, panggilan karibnya.
Modus yang digunakan oleh para pelaku kata Ndan Yusep adalah mematikan lampu saklar rumah korban hingga membuat korban keluar rumah untuk mengecek terkait penyebab masalah lampunya mati.
Mengetahui korban keluar rumah, pelaku sambung Ndan Yusep lantas memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera memukul wajah korban dengan tangan kosong, kemudian menghajar kepalanya dengan paving hingga kepalanya berdarah yang menjadi penyebab korbannya meninggal dunia.
?Saat itu korban berteriak hingga ada warga yang menghampiri, lalu pelaku meninggalkannya begitu saja,? beber Perwira Menengah Polri dengan tiga melati di pundak ini.
Pasca melakukan pemukulan, pelaku papar Ndan Yusep sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan bukti dan rekaman CCTV yang ada.
Akibat perbuatannya, Ndan Yusep menjelaskan saat ini pelaku HD telah diamankan di Mapolretabes Surabaya beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan pembunuhan tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
?Tersangka HD dijerat Pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,? pungkasnya.