Boyolali – Seorang pelajar SMA negeri di Boyolali berinisial B (19) ditangkap polisi karena menyetubuhi pacarnya hingga puluhan kali. Perbuatan bejat pelaku ini juga disertai dengan penganiayaan dan ancaman menyebar foto telanjang pacar.
“Tersangka menyetubuhi korban sudah berulang kali,†kata Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat saat jumpa pers di Mapolres Boyolali, Kamis (23/1/2020).
Perbuatan pelaku dilakukan selama enam bulan terakhir, mulai Agustus 2019 dan terakhir pada 13 Januari 2020 lalu. Pertama kali dilakukan di halaman parkir salah satu SD pada sore hari. Saat itu, pelaku membujuk rayu korban yang masih berusia 16 tahun untuk berhubungan badan.
“Dia (pelaku) berjanji kalau hamil akan bertanggung jawab,†jelas Rachmad.
Pelaku kemudian ketagihan dan berulang kali memaksa korban untuk bersetubuh. Korban pun terpaksa menuruti kemauan pacarnya itu karena diancam.
“Korban mengikuti kemauan dia karena diancam. Kalau tidak mau, nanti akan diviralkan, disebarkan foto telanjang (korban) dan sebagainya. Akhirnya korban terpaksa mengikuti kemauan dia,†terang Rachmad.
Selain mengancam akan menyebar foto telanjang, pelaku juga mengancam akan menganiaya korban jika tidak mau meladeni nafsu syahwatnya. Terakhir kali, pelaku menyetubuhi korban di rumah pelaku pada 13 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Selain melakukan persetubuhan, yang bersangkutan (pelaku) juga beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban,†ujar Rachmad.
Kasus itu terungkap setelah pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka di wajahnya. Orang tua korban pun akhirnya menanyai anak perempuannya tersebut hingga akhirnya terungkap perbuatan pelaku kepada korban. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Sementara itu, pelaku B mengakui perbuatannya itu. Persetubuhan dengan korban dilakukan berulang kali di parkiran SD, di rumahnya, dan di hotel.
“Sudah 20 kali, sejak Agustus 2019 sampai Januari 2020,†katanya.
B juga mengaku mengancam akan menyebarkan foto dan video telanjang korban. Dia juga beberapa kali menganiaya korban karena dibakar rasa cemburu dan jika korban menolak diajak berhubungan badan. B mengaku memang sempat merekam video korban saat telanjang.
B pun kini menyesali perbuatannya. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Ya gimana lagi, ini tanggung jawab saya, sudah melakukan perbuatan yang buruk, harus terima risiko. Ya nyesel,†ujarnya. (dealova)