EDITOR.ID, Jakarta,- Penggiat anti korupsi Asri Hadi sangat menyayangkan adanya kasus raibnya barang bukti emas batangan yang beratnya hampir 2 kilogram di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah terungkap ternyata dicuri pegawai lembaga anti rasuah tersebut.
“Mentalitas Sumber Daya Manusia di institusi negara dan pemerintah harus menjadi perhatian serius karena sebelum pencurian barang bukti dua kilo emas di KPK, sebelumnya juga terjadi barang bukti 11 kilogram sabu raib saat akan diajukan sebagai barang bukti di depan pengadilan dalam kasus penangkapan narkoba di Surabaya,” papar dosen senior ini.
Asri menyarankan lembaga pemerintah dan lembaga negara harus memperketat pengawasan dan membuat sistem transparansi. Sehingga jangan sampai hal ini terjadi lagi.
Dan jika perbuatan pidana ini dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti KPK, Asri menyarankan agar ancaman hukumannya dua kali lipat. “Karena mereka selama ini banyak menindak koruptor dan memenjarakan banyak orang dan pejabat, nah kalau dari mereka ini (KPK,red) ada yang jadi pencuri harus ada pemberatan pidana, apalagi yang dicuri emas dua kilo, itu ga main-main nilainya bisa miliaran,” papar pengurus Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) ini.
Hari ini Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawai KPK yang berinisial IGAS. Dia terbukti mencuri barang bukti kasus perkara korupsi berupa emas batangan yang beratnya hampir 2 kilogram.
“Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo,” ucap Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menyebutkan, IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. IGA diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.
“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidak-tidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya, cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu,” ucap Tumpak.
“Oleh karena itu, maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi, dengan telah kita putuskan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya, dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas,” imbuh Tumpak. (*)