Tangerang Selatan, Banten, EDITOR.ID,- Pasangan suami istri HS (40) dan istrinya FRW (38) yang bekerja di Priority Banking Officer (PBO) berhasil membobol dana Bank BRI di Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp5,1 miliar. Pelaku berhasil menarik uang di Bank BRI dengan menggunakan modus kartu kredit selama satu tahun dari 2020 sampai 2021.
Adapun modus cara pasutri ini menggunakan identitas asli tapi palsu sebanyak 41 KTP untuk membuat kartu kredit.
Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Dalam proses penangkapan, jajaran Kejati Banten menemukan sedikitnya 41 KTP Elektronik atau E-KTP dikediaman tersangka. Puluhan E-KTP tersebut memiliki identitas yang berbeda namun disertai foto yang sama, yaitu foto HS.
Bermodal KTP Palsu Pelaku Ambil Duit Pake Kartu Kredit
Tersangka menggunakan KTP Fiktif itu untuk membuat kartu kredit dengan limit ratusan juta. Kartu kredit digunakan untuk membeli beberapa barang konsumtif namun tidak membayar tagihannya. Aksi pasutri tersebut dikabarkan merugikan bank BUMN itu hingga Rp5,1 miliar.
HS dibantu istrinya FRW (38) yang menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) pada BRI Kantor Cabang BSD. Karena itu, aksinya membobol dana bank pun mudah.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan HS membuat KTP menggunakan foto dirinya. Namun identitasnya memakai orang lain. Identitas yang digunakan, bukanlah data nasabah BRI. Saat ini masih diselidiki cara HS mendapatkan kartu identitas itu.
“Bukan nasabah dia sendiri, namanya banyak. Ada sekitar 10 identitas nama dia. Jadi, wajahnya dia tapi namanya beda. Berarti dia niat, foto 1 dibikin 10 identitas,” ujar Didik.
Alhasil, HS dibantu istrinya FRW (38) sebagai pegawai yang menjabat Priority Banking Officer (PBO) pada BRI Kantor Cabang BSD. Karena itu, aksinya membobol dana bank pun mudah.
Setelah membobol Bank BUMN itu, pasutri itu membelikan mobil mewah merek Mercy dan Honda CRV.
Tak hanya itu saja, FRW juga membeli tas branded.
“Kan kartu kredit, dibelanjakan sama dia (tersangka) untuk membeli tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded terus dijual lagi. Karena kartu kredit kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan,” ujarnya.
Kini, sejumlah kendaraan mewah dan tas brended itu sudah disita. Namun, kedua tersangka belum dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Itu masih pengembangan, penyidik sementara pakai Pasal 2 itu dulu,” ujar Didik.
Ditahan Selama 20 Hari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menjebloskan FRW (38) dan HS (40) ke Rutan Kelas IIB Serang, Kamis (26/10/2023). “Pelaku ditahan di rutan selama 20 hari ke depan,” kata Asisten Pidus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis (26/10/2023)