PDIP Gagal Gulingkan Gibran dari Posisi Wapres Via PTUN, Kenapa?

Usai gagal menggulingkan Gibran melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP tidak kehilangan akal. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu kembali ingin mengkandaskan Gibran melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (Kiri), Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy

Maka ada dengan ini pun saya menyatakan kepada publik amicus curiae silahkan mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN, seluruh elemen yang akan melakukan persahabatan untuk menegakkan negara hukum ini amicus curiae silahkan kembali hidup untuk bisa mengingatkan, bisa memberikan dukungan kepada proses pengadilan di KPU.

Tim Kuasa Hukum DPP PDIP lainnya, David Surya menambahkan salah satunya dalil yang diajukan pihaknya ialah adanya tindakan faktual yang dilakukan oleh KPU yang dianggap melawan hukum.

“Dan kami tadi juga sudah menyampaikan di hadapan ketua yang memimpin proses dismissal, kami sudah menyampaikan bahwa ini berbeda dengan rezim hukum pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan dan tentunya karena yang menjadi tergugat adalah KPU. Akhirnya memiliki konsekuensi terhadap tindakan-tindakan yang nantinya diambil oleh KPU,” kata David. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: