Jakarta, EDITOR.ID,- Sebuah patung Bunda Maria di sebuah rumah doa umat Katolik ditutup menggunakan kain terpal. Patung ini berada di halaman Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo (ST) Yakobus di Padukuhan Degolan, desa Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta.
Kabar yang santer beredar jika penutupan patung tersebut akibat adanya protes dari salah satu ormas Islam pada Rabu (22/3/2023).
Video penutupan patung itu beredar viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di pesan berantai WA memperlihatkan patung setinggi 6 meter itu ditutup menggunakan kain terpal berwarna biru oleh sejumlah orang.
Adapun, video ini juga disertai narasi yang menyebut bahwa aksi penutupan patung karena ada desakan dari ormas.
Dalam narasi tersebut juga ada keterangan dari jajaran Polsek Lendah yang menjelaskan bahwa ada ormas yang merasa bahwa keberadaan patung dapat mengganggu kekhusyukan umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadan.
Terpisah, Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, meminta masyarakat tetap tenang setelah kontroversi penutupan patung bunda Maria di Lendah akibat desaan ormas Islam.
“Persoalan sedang ditangani pihak terkait. Mohon semua tenang dan menahan diri, juga berhenti mem-posting hal-hal yang dapat memprovokasi,” ujar Akhid saat dihubungi melalui ponsel, Kamis sebagaimana dilansir dari HarianJogja.com.
Lebih lanjut Akhid menambahkan Kapolres Kulonprogo dan Forkompimda Kulonprogo telah melakukan pertemuan untuk mencari solusi yang dapat ditempuh guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Polsek Lendah, Agus Dwi Sumarsangko mengatakan penutupan patung Bunda Maria di Lendah menggunakan terpal disebabkan protes dari ormas Islam beberapa waktu lalu.
“Pemasangan terpal pada patung tersebut sebagai tindak lanjut atas kedatangan ormas islam yang beberapa waktu lalu menyampaikan aspirasi masyarakat atas ketidakyamanan karena keberadaan patung tersebut. Mereka menganggapnya mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah,” kata Agus, Kamis.
Agus menegaskan penutupan patung tersebut bukan dilakukan oleh polisi, tetapi oleh pemilik tempat doa tersebut.
“Kami hanya menyaksikan. Terpal itu juga dipesan oleh pemilik tempat doa dari Jakarta,” katanya.
Direktur Eksekutif Setara Institut, Halili Hasan menyayangkan adanya tindakan intoleransi tersebut.
“Apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Semua warga negara punya hak yang sama untuk beragama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing,” kata Halili, Kamis.
Halili menambahkan jaminan kebebasan dalam beragama dan kepercayaannya sudah termuat dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, karena itu hal tersebut bukan sesuatu yang dapat ditawar.