Pasca KPK Disambangi Petinggi TNI, Direktur Penyidik KPK Brigjen Guntur Dikabarkan Mundur, Ada Apa?

Usai 'penggerudukan' sejumlah jenderal TNI terkait OTT Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi berbuntut panjang. Setelah KPK mengaku khilaf dan meminta maaf, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mundur dari jabatannya.

Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur

Percayalah Bapak Ibu apa yang saya dan penyelidik penyidik dan penuntut umum melakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi

Terima kasih

“Salam anti korupsi.”

Namun, hingga kini, Asep belum memberikan tanggapan hal tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri juga belum memberikan respons.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, KPK juga menangkap Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap di Basarnas.

Satu hari usai penangkapan Marsdya Henri Alfiandi, sejumlah petinggi TNI mendatangi Gedung Merah Putih kantor KPK. Gara-gara itulah KPK mengakui adanya kekhilafan dalam menetapkan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus suap pengadaan barang di Basarnas.

Lembaga antirasuah ini menyebut, proses penetapan itu harusnya ditangani oleh pihak TNI.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers usai menemui rombongan Puspom TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Adapun, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menilai, penetapan status hukum tersebut menyalahi aturan lantaran pihak militer memiliki aturan khusus dalam menetapkan tersangka bagi prajurit TNI yang melanggar hukum.

“Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference (KPK) ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

Agung pun menyayangkan sikap KPK yang langsung mengumumkan status tersangka terhadap Henri dan Afri. Sebab, keduanya masih merupakan prajurit aktif saat tertangkap dalam kasus ini

“Jadi pada intinya, kita saling menghormati. kita punya aturan masing masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK, baik itu hukum umum, punya aturan juga. kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian,” ujar Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: