Amanat dalam undang-undang tersebut salah satunya menegaskan pemekaran daerah bertujuan untuk efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Meskipun saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium, namun pemerintah dalam hal ini Kemendagri memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru dengan ketentuan persyaratan pengusulan pembentukan CDPOB disesuaikan dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014,” katanya,
Daerah persiapan otonomi baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama 3 tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang. (tim)