Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum bidang Narkotika Dr Anang Iskandar mengungkap terobosan dan pencerahan hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang selama ini mereka tidak ketahui. Hal ini berkaitan dengan fenomena kasus penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini yang banyak terjadi. Terutama di kalangan artis dan selebriti. Para penyalahguna itu ditangkap, ditahan dan divonis pidana.
Anang Iskandar menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa penyalahguna narkoba sebenarnya tidak boleh diperlakukan sebagai seorang kriminal atau penjahat. Sehingga mereka tidak boleh dipidana atau pidananya otomatis gugur.
Kenapa bisa demikian? “Karena pendekatan kasus narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika menggunakan pendekatan “Prevention Without Punishment” atau pencegahan tanpa hukuman pidana,” ungkap Anang Iskandar dalam wawancaranya dengan EDITOR.ID melalui sambungan telepon.
Anang menegaskan, penyalahguna narkoba wajib melapor dan mendapatkan perawatan serta layanan rehabilitasi agar ketergantungan dengan narkotiba bisa disembuhkan. Dan ketika penyalahguna melapor otomatis pidananya gugur.
“Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Narkotika, penyalahguna narkoba tidak boleh dipidana atau pidananya otomatis gugur, dia harus menjadi pasien rumah sakit atau tempat rehabilitasi untuk menyembuhkan penyakit ketergantungan, bukan dipenjara,” kata Anang Iskandar.
Tapi kenapa banyak penyalahguna narkoba terutama di kalangan artis sering ditangkap, diperiksa, ditahan dan divonis penjara?
“Karena penanganan kasus Narkoba saat ini masih menggunakan pendekatan hukum pidana konvensional. Pendekatan hukum pidana penjara bagi penyalahguna narkoba terutama di kalangan artis, masih saja terjadi,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2012 ini.
Hal ini disebabkan masih banyaknya aparat penegak hukum yakni polisi, jaksa dan hakim yang tidak memahami marwah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dilahirkan dari sumber konvensi internasional yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Sehingga UU narkotika sangat modern dan bersifat khusus,” tutur purnawirawan Jenderal bintang tiga ini.
Undang-Undang ini, lanjut Anang, dibuat dengan tujuan mencegah, melindungi, menyelamatkan penyalah guna narkotika, sekaligus menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna (pasal127) dan pecandu (pasal 1/13).
“Penanganan masalah narkotika bukan dengan pendekatan pidana tapi lebih kepada kesehatan. Karena Undang-Undang Narkotika itu bersifat khusus dan tidak menggunakan pendekatan hukum konvensional,” papar Anang.