Pakar Hukum Yusril Dukung Jokowi, Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak

Pasal 281 UU tersebut juga telah mengatur syarat-syarat dan presiden dan wakil presiden yang akan berkampanye. Antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra Foto Antara

Kendati menyebut bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye. Jokowi tidak pernah terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pilpres 2024.

Hanya saja, saat memberikan pernyataan tersebut, Jokowi sedang berada di Halim Perdanakusuma bersama dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menjadi calon presiden nomor urut 02.

Putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, merupakan calon wakil presiden Prabowo.

Pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye sendiri disebut-sebut sebagai sinyal dukungan terbuka kepada pasangan Prabowo-Gibran.

Gibran sendiri berhasil menjadi cawapres berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai oleh Anwar Usman, pamannya sendiri. Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun menyatakan bahwa ada pelanggaran etik dalam putusan yang menjadi tiket Gibran itu. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: