Pakar Hukum: Pernyataan Edy Mulyadi Tak Ada Unsur Jurnalistik

edy mulyadi saat mengumbar kata kata hinaan foto tangkapan layar youtube akun bang edy channel

EDITOR.ID, Jakarta,- Pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unbraw) Aan Eko Widiarto menilai pernyataan Edy Mulyadi saat menyampaikan penolakan atas rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Katim dan mengibaratkan lokasi IKN tempat jin buang anak tidak mencerminkan nilai-nilai jurnalistik.

?Kalau saya lihat dalam hal ini, pernyataannya kan nilai-nilai jurnalistiknya belum masuk, menurut saya. Pertama soal pemberitaan berimbang, kalau memberitakan kan pasti dari narasumber, ini kan sumbernya kan individu dari pernyataan yang bersangkutan,? kata Aan yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya di Malang belum lama ini.

?Bukan misalnya kata Bapak A, Ibu B. Kalau ini aktivitas pers, tanggung jawab (atas pernyataan)-nya di narasumber. Kalau (pernyataan Edy) ini kan dasar (narasumber)-nya nggak disebutkan, sehingga itu menjadikan seperti opini pribadi,? sambung Aan.

Aan mengatakan aktivitas pers harus tunduk pada Undang-undang Pers. Meskipun Edy mengaku-ngaku wartawan, tapi tidak serta merta semua hal yang dilakukannya dapat disebut aktivitas pers.

?Aktivitas pers harus tunduk pada hukum pers atau Undang-undang Pers. Aktivitas pers itu, yang memenuhi Pasal 1 angka 1 UU Pers ya, seperti mengumpulkan informasi, menyampaikan informasi baik cetak maupun suara, rekaman dan lain-lain. Maka itu aktivitas jurnalistik, aktivitas pers,? ujar Aan.

?Tapi kalau tidak ada aktivitas-aktivitas itu, kemudian menyampaikan (pernyataan), walaupun yang bersangkutan adalah insan pers misalnya, orang yang berprofesi di dunia jurnalistik, ini tidak bisa pasti semua yang disampaikan, yang dilakukan dan dikerjakan adalah aktivitas jurnalistik,? imbuh Aan.

Aan menekankan tindakan insan pers harus dibedakan antara saat bertugas dengan saat bertindak di luar lingkup profesinya.

IPW Dorong Bareskrim Tuntaskan Sampai Pengadilan

Hal senada juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Pria yang berprofesi sebagai advokat senior ini menjelaskan bahwa kasus Edy Mulyadi tidak tepat diterapkan UU Pers.

Sugeng menilai pernyataan terkait ‘ tempat jin buang anak’ dan ‘harimau menjadi meong’ oleh Edy Mulyadi bukan produk jurnalistik.

“Tidak tepat diterapkan UU Pers, itu bukan produk jurnalistik. Pernyataannya sebagai individu yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana umum,” kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).

Sugeng menyebut upaya yang dilakukan oleh Edy Mulyadi untuk bersurat ke Dewan Pers yang meminta perlindungan sah-sah saja. Namun demikian, Sugeng menilai harus menolak penggunaan UU Pers dan fokus pada laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

“IPW mendorong kasus ini diuji sampai ke Pengadilan agar ada kepastian hukum,” jelasnya.

Edy Mulyadi Bertindak Atas Nama Individu

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menilai Edy Mulyadi tak sedang dalam kegiatan jurnalistik saat bicara ‘jin buang anak’ terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

“Saudara Edy Mulyadi pada saat itu tidak sedang dalam tugas jurnalistik melainkan sebagai individu yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan,” kata Pangeran Khairul Saleh saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).

Dia menegaskan ada konteks yang berbeda ketika seorang wartawan sedang melakukan kegiatan jurnalistik dan ketika tak sedang bertugas. Lantas, menurutnya, seseorang yang berstatus sebagai wartawan harus dilihat sedang bertindak atas pribadi ketika tak sedang menjalankan kegiatan jurnalistiknya.

“Jadi harus dibedakan antara status sebagai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, wartawan yang sedang tidak dalam tugas jurnalistik, dan individu yang sedang bertindak sebagai pribadi,” tutur dia.

PWI Kaltim Menilai Ujaran Edy Mulyadi Merupakan Opini

Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Timur (PWI Kaltim) menilai pernyataan Edy Mulyadi dalam kasus ‘jin buang anak’ bukanlah produk jurnalistik. PWI Kaltim menilai ucapan Edy adalah opini.

“Itu konteks menyampaikan pendapat, opini. Bukan produk jurnalistik. Karena jelas menyudutkan satu pihak tanpa konfirmasi pihak lain. Bukan dalam konteks diskusi juga,” kata Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Endro pun mempersilakan jika Edy meminta perlindungan Dewan Pers dan mengaku pernyataannya dilontarkan dalam kapasitas dirinya sebagai wartawan. Endro menuturkan tinggal menunggu sikap Dewan Pers.

“Ya karena dia mengaku pers, pendekatan menggunakan UU Pers. Dan yang melaksanakan dan mengawal UU Pers kan Dewan Pers, sudah semestinya kita menunggu penilaian Dewan Pers,” ucap Endro.

Tetap Ngotot Akan ke Dewan Pers

Meski berbagai ahli hukum telah menyatakan bahwa aktivtas Edy Mulyadi bukan aktivitas profesi jurnalis yang sedang mengemban tugas jurnalistik. Namun kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir tetap ngotot berencana untuk mengirim surat ke Dewan Pers terkait kasus ujaran kebencian Kalimantan tempat ‘jin buang anak.

Ia akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan ‘tempat jin buang anak’. Edy Mulyadi ingin meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers karena mengaku saat menyampaikan pendapatnya itu dia berkapasitas sebagai wartawan.

“Kami juga akan mengirim surat ke Dewan Pers minta perlindungan hukum karena, bagaimanapun, Pak Edy kan waktu bicara kan sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu. Jadi antara dia pribadi dan profesinya sudah melekat. Jadi kita mau kirim surat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan hukum,” ujar pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir sebelum mendampingi Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri.

Herman mengaku sedang menyiapkan surat ke Dewan Pers terkait hal tersebut. “Ini kita sudah siapin suratnya,” imbuhnya.

Bahkan Edy Mulyadi juga dalam keterangan kepada wartawan menjelang diperiksa Bareskrim Polri sempat memperlihatkan bahwa dirinya punya kartu anggota PWI. Bahwa dirinya adalah anggota PWI atau wartawan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: