EDITOR.ID, Jakarta,- Fakta baru terkuak dalam kasus pembunuhan seorang pemuda bernama Ficky Firlana (23) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2/2022). Otak pelaku yang ternyata seorang perempuan memiliki perasaan cemburu terhadap korban hingga ingin menghabisi nyawanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan motif utama dalam pembunuhan ini diawali rasa cemburu dari tersangka utama terhadap korban karena menjalin hubungan dengan kekasihnya.
“Pelaku utama LM diduga memiliki kelainan seksual yaitu dia merupakan seorang lesbi. Kemudian cemburu terhadap korban karena korban menjalin hubungan asmara dengan saksi HN. Sementara pelaku dengan HN sudah berpacaran selama 9 tahun,” kata Zulpan kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Kecemburuan ini didukung motif lain yakni sikap tidak tanggung jawab dari korban atas kendaraan milik pelaku LM yang dipinjamnya hingga rusak.
“Kemudian pelaku juga sakit hati dengan korban karena telah meminjamkan motornya namun saat dikembalikan dalam keadaan rusak dan STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanan. Sehingga pelaku menganggap korban tak bertanggungjawab,” sambungnya.
Sementara, motif dua pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan ini lantaran tergiur akan upah yang dijanjikan tersangka utama.
Atas upah tersebut, kedua pelaku kemudian sepakat untuk melancarkan aksi pembunuhan di TPU Kober Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2/2022) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
Keduanya menggunakan benda tajam, berupa gunting untuk melukai dan membunuh korban hingga akhirnya tewas. Adapun gunting tersebut didapatkan kedua eksekutor dari tersangka utama LM.
“Kemudian mereka ini dalam melakukan kejahatannya, dalam menghabisi nyawa korban melakukan dengan cara menusuk menggunakan benda tajam (gunting) ke arah perut, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Zulpan.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (tim)