Regulasi atau peraturan-peraturan yang sedemikian banyak acap kali menjerat dan memperlambat gerak pemerintah untuk mengambil kebijakan. Oleh sebab itu, diperlukan penataan regulasi secara intensif baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Dewasa ini, penataan regulasi tersebut dinilai menjadi suatu keharusan. Regulasi yang ramping dan tak berbelit-belit akan memungkinkan pemerintah bergerak cepat dan menjadi lebih fleksibel dalam menanggapi perubahan global.
Sebagaimana diberitakan bahwa masalah regulasi di Indonesia yang menghambat investasi kembali diungkap Presiden Joko Widodo.
Presiden menegaskan bahwa Indonesia sudah terlalu banyak peraturan sehingga ia meminta kepala daerah maupun DPRD tingkat I dan tingkat II tidak lagi membuat banyak peraturan. Banyaknya peraturan melemahkan daya tarik Indonesia dibandingkan negara lain.
“Fleksibilitas dan kecepatan itu yang paling penting. Semua negara akan menuju ke situ. Siapa yang lebih cepat mendahului dia yang menang,” kata Presiden.
Selain itu, Presiden juga meminta para kepala daerah untuk mempermudah proses permohonan izin usaha untuk industri yang menghasilkan produk ekspor dan substitusi impor.
Kepala daerah diminta memproses secepat-cepatnya permohonan perizinan investasi yang berorientasi ekspor.
Selama ini pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, seakan berlomba-lomba membuat peraturan. Padahal, aturan-aturan yang dibuat tersebut tidak menjamin penyelesaian suatu masalah bila tak dilihat secara menyeluruh.
Banyaknya aturan justru membelenggu pemerintah. Pemerintah tidak bisa memutuskan dan bertindak cepat dalam merespons perubahan-perubahan di lapangan.
Penyederhaaan regulasi menjadi satu dari lima program prioritas yang akan dilakukan Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dalam lima tahun ke depan yang disampaikan Jokowi dalam pidato pertama setelah pelantikan sebagai Presiden untuk periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Jakarta pada 20 Oktober lalu.
Pemerintah bertekad bahwa segala bentuk kendala regulasi harus disederhanakan dan harus dipangkas. Dalam kaitan itu, pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM akan direvisi sekaligus.
Sasaran yang ingin dicapai dari penyederhanaan dan pemangkasan perundang-undangan serta peraturan adalah untuk menarik investasi, menggenjot ekspor, dan menciptakan lapangan kerja.
Dengan makin sederhananya peraturan maka akan meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor.
Sementara itu, nilai ekspor yang terus meningkat akan menurunkan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) dan defisit neraca perdagangan yang sudah bertahun-tahun melemahkan perekonomian kita.