EDITOR.ID, Sidoarjo,– Sidang dugaan pungutan liar (pungli) bantuan operasional COVID-19 Kementerian Agama (Kementerian Agama) untuk Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di Kabupaten Bojonegoro dengan Terdakwa Shodikin, Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro yang berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar ini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (8/3/2022).
Kali ini Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bojonegoro Marindra Prahandif dihadirkan sebagai saksi verbalisan. Ia dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta mengaku satu kali memeriksa saksi Andi Fajar Nainggolan dan mengklaim tidak ada paksaan dan tidak ada ancaman tembak lantaran di ruangan terdapat CCTV.
Atas keterangan Marindra Prahandif tersebut, Andi Fajar tetap pada pernyataan pada persidangan sebelumnya bahwa dia diintimidasi dan diancam tembak oleh oknum Jaks Kejari Bojonegoro yakni Edward Naibaho yang menjabat Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro.
Setelah mendengar keterangan Marindra Prahandif dan Andi Fajar, akhirnya Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta menyatakan Majelis Hakim akan melakukan penilaian sendiri.
Johanes Dipa Widjaja, Penasihat Hukum Terdakwa Shodikin mengaku kecewa karena saksi Marindra Prahandif dalam persidangan menurutnya bukan oknum Jaksa yang melakukan intimidasi pengancaman terhadap Andi Fajar.
“Pemeriksaan Andi Fajar ini kan dilakukan sebanyak 17 kali. Jaksa Edward (Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Red) yang disebut melakukan pengancaman dan paksaan tandatangan malah tidak dihadirkan,” sesalnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bojonegoro Edward Naibaho angkat bicara terkait keterangan saksi Andi Fajar di persidangan yang mengatakan telah diancam tembak oleh dirinya sewaktu diperiksa di Kejari Bojonegoro.
?Keterangan Andi Fajar itu tidak benar. Saya tidak pernah mengancam menembak Andi Fajar,? katanya melalui sambungan suara WhatsApp, Rabu (9/3/2022) siang.
Ditanya apakah akan melaporkan Andi Fajar berkaitan keterangannya yang dianggap tidak benar itu, Edward, panggilan karibnya, menyatakan tidak akan melaporkan yang bersangkutan.
?Saksi verbalisan Marindra Prahandif yang memeriksa Andi Fajar dalam persidangan kemarin sudah menerangkan tidak ada ancaman maupun paksaaan terhadap saksi Andi Fajar. Saya rasa itu sudah menjawab semuanya,? pungkasnya.
Andi Fajar sendiri diketahui mantan santri Pondok Darut Tawwabin, tahun 2007-2012 yang dikelola Terdakwa Shodikin.
Beberapa saksi Koordinator Kecamatan (Kortan) BOP Kemenag untuk TPQ di Kabupaten Bojonegoro yakni M Saiful Anwar, Heru Wiyanto, Hariyono, Imam Mutaqin dan M Choirul Fatini di persidangan mengungkapkan sudah memberikan uang sebesar Rp 600 ribu kepada Andi Fajar atas perintah Terdakwa Shodikin.
?Ada yang diberikan tunai dan ada yang transfer,” jelas masing-masing saksi itu secara bergantian.
Namun hal itu ditepis oleh Andi Fajar. Malah ia waktu persidangan agenda keterangan saksi, Kamis 24 Februari 2022 ?bernyanyi? saat diperiksa di Kejari Bojonegoro diancam tembak oleh oknum Jaksa.
“Saat diperiksa Kejaksaan, saya diancam ditembak,” kata saksi Andi Fajar sembari meragakan jari oknum Kejaksaan menempel dikepalanya.
Ancaman tembak itu disebut saksi Andi Fajar dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Bojonegoro Edward Naibaho SH.
“Saya diancam Jaksa Edward,” ucap Andi Fajar menahan isak tangis.
Ancaman itulah yang menurut Andi Fajar membuatnya mengakui menerima aliran dana Rp 600 ribu dari Kortan BOP Kemenag untuk diberikan kepada Shodikin.
“Saya sekitar 17 kali diperiksa Kejaksaan. Ada paksaan tanda tangan, kalau tidak saya tidak boleh pulang,” serunya lantang.
Saksi Andi Fajar dalam sidang waktu itu kemudian mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 9, 13 dan 20 yang sudah dibuat Kejaksaan. BAP tersebut kata Andi Fajar berisi perintah Shodikin menerima Rp 600 ribu dari masing-masing kortan.
“Kalau saya terima Rp 150 ribu untuk pekerjaan masing-masing paket itu yang benar. Saya ditunjuk oleh Terdakwa Shodikin untuk pekerjaan input data dan mengantar barang protokol kesehatan di setiap Kecamatan,? bebernya waktu itu.