“Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui video (beredar di media sosial melalui Al Zaytun official) itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” sambung Djuhandani.
Dalam berita-berita sebelumnya diungkapkan bahwa pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung. Pelaporan atas adanya dugaan penistaan agama tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Adapun inti dalam laporan tersebut, Panji Gumilang diduga telah melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Dan, Panji Gumilang pun dinilai menistakan agama Islam oleh karena yang bersangkutan memberikan statemen tentang ajaran yang diduga menyimpang di terapkan pada Ponpes Al Zaytun yang dipimpinnya.
Itu berarti pertanyaan yang selama ini sering terdengar apakah ada atau tidaknya unsur pidana di polemik dugaan perkara penistaan agama di Ponpes Al Zaytun kini terjawab sudah. Hasil gelar perkara Senin (3/7/2023) naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan hal itu sudah diputuskan oleh Bareskrim Polri.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengklaim sudah memeriksa pihak pelapor bersama sejumlah saksi ahli lainnya mulai dari Kementerian Agama hingga pihak Majelis Ulama Indonesia. Saksi ahli adalah mereka para tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya.
Setelah Bareskrim Polri sudah menemukan indikasi adanya pelanggaran pidana di kasus tersebut, maka tetap diperlukan keterangan para ahli guna menentukan siapa tersangka di perkara itu.
“Kita akan mengarah pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun yang nantinya akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangkanya atas dugaan penistaan agama tersebut,” ungkap Kabareskrim Polri Komjend Pol Agus Andryanto sehari sebelum dilantik Kapolri menjadi Wakapolri.
Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga sudah mengungkapkan, bahwa keputusan pemerintah mengenai polemik Ponpes Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi kontroversi.
Ponpes Al Zaytun diduga telah melakukan penyimpangan ajaran agama sehingga muncul dugaan tindak pidana disertai aksi kriminal di internal Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.
Ridwan Kamil memastikan Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama terkait dugaan perkara penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Ridwan Kamil memperkirakan pemeriksaan lebih lanjut dilaksanakan Bareskrim Polri pada Selasa (4/7/2023).