Tegal – Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil menangkap seorang pencuri handhpone yang menipu korbannya dengan modus mengajak ke karaoke.
Tersangka bernama Dede Kurniawan Sanjaya (34) alias Iqbal bin Daldiri, warga Desa Pencangakan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan, tersangka tertangkap di rumahnya di Jalan Himalaya Desa Pencangakan.
Mulanya tersangka berkenalan dengan korbannya Fika melalui media sosial Facebook.
Lalu pada Jumat (27/12/2019), tersangka yang mengaku bernama Ikbal mengajak korban untuk menemani karaoke di komplek Pasific Mall Tegal.
Pukul 18.15 WIB korban dijemput tersangka dengan mobil Honda Jazz berwarna biru.
Dalam perjalanan tersangka meminta korban membelikan minyak angin gosok di minimarket di Jalan KS Tubun Kota Tegal.
Namun saat korban keluar dari minimarket, ternyata Ikbal dan mobilnya sudah tidak ada.
“Modusnya kenalan di FB. Karena tasnya ditinggal di dalam mobil. Tersangka dapat handphone merek Vivo Type Y 15,†kata AKBP Rondhijah dalam Press Conference di Mapolres Tegal Kota, Kamis (30/1/2020).
AKBP Rondhijah mengatakan, korban dari tersangka Dede alias Iqbal sudah banyak.
Mulai dari Semarang, Tegal, Brebes hingga Pekalongan.
Dari identitas dan ciri-ciri yang diceritakan korban, tersangka pun berhasil ditangkap di Pemalang, pada Minggu (19/1/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
“Kini korban dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya lima tahun,†ungkapnya. (dealova)