EDITOR.ID, Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Surabaya yang diajukan Machfud Arifin-Mujiaman pasangan calon nomor urut dua pada Pilkada 2020.
Putusan sela itu dibacakan Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Pleno yang berlangsung pada Selasa (16/2/2021) siang, di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK menilai, alat bukti yang diajukan Tim Machfud Arifin-Mujiaman tidak cukup meyakinkan mahkamah adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang merugikan pemohon, dalam proses pemilihan.
Kecurangan yang didalilkan pemohon, yaitu keterlibatan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya melalui program dan kebijakan, untuk memenangkan Eri Cahyadi-Armudji pasangan calon nomor urut satu.
Kuasa hukum Machfud Arifin-Mujiaman, menurut Hakim Konstitusi juga tidak bisa membuktikan lemahnya penegakan hukum oleh Bawaslu Surabaya terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak memiliki keyakinan untuk menyimpang dari ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang mengatur syarat formil selisih suara maksimal 0,5 persen untuk daerah dengan populasi di atas satu juta jiwa.
“Berdasarkan penilaian atas fakta hukum, mahkamah berkesimpulan; Kesatu, Eksepsi termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Kedua, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Ketiga, Eksepsi Pemohon mengenai tenggang waktu pengaduan permohonan tidak beralasan menurut hukum,†ucap Anwar Usman.
Keempat, Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Kelima, Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.
Keenam, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Ketujuh, Eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
“Berdasarkan UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, mengadili: Dalam eksepsi menyatakan; Kesatu, Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan; Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,†tegasnya sambil mengetok palu.
Dengan adanya Putusan Sela tersebut, persidangan Perkara Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 selesai, tidak berlanjut ke jenjang sidang pembuktian.