“Kami juga memberikan salinan surat kuasa khusus dalam tahap penyelidikan. Jadi yang dikonfirmasi adalah draft pendapat hukum,” ujar Febri.
Febri dan Aritonang diperiksa sebagai saksi karena saat ini keduanya menjadi advokat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak tanggal 15 Juni 2023 dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka mendapat surat kuasa khusus di tingkat penyelidikan dari Syahrul Yasin Limpo.
“Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan. Jadi yang di konfirmasi adalah draft pendapat hukum,” katanya.
KPK Sebut Sebagian Dokumen Dihancurkan
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri sebelumnya menjelaskan keperluan penyidik memanggil advokat yang juga mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, serta Donal Fariz.
Ketiga pengacara dari kantor Visi Law Office itu diminta hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin (2/10/2023)
“Kami memanggil tiga orang sebagai saksi yang berprofesi sebagai pengacara. Bukan statusnya sebagai pengacara seseorang, tapi memang pekerjaannya sebagai pengacara,” kata Ali Fikri
Ali Fikri, mengatakan pemanggilan ketiga pengacara itu, dalam rangka proses memintai keterangan perihal dokumen-dokumen yang ditemukan KPK pada saat proses penggeledahan.
“Kami perlu konfirmasi kepada para saksi ini termasuk Donal Fariz karena ini kapasitasnya bukan sebagai kuasa hukum pihak tertentu. Jadi kami akan konfirmasi dokumen-dokumen yang ditemukan pada saat penggeledahan baik itu di rumah dinas Mentan Syahrul maupun penggeledahan di tempat lain,” tambahnya.
Pemanggilan itu juga untuk mengkonfirmasi termasuk dokumen yang ada di pihak lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Nanti kami akan update pengembangan dari pemeriksaan para saksi ini,” ujarnya.
Jubir KPK Jawab Bantahan Febri Diansyah, Akan Telusuri Penghilangan Barang Bukti
Ali Fikri menuturkan, perihal ada dugaan penghancuran atau penghilangan barang bukti dan lainnya akan ditelusuri, sekalipun pihaknya berfokus pada proses penyidikan yang saat ini berjalan.
“Nanti kami telusuri soal indikasi penghilangan barang bukti karena ini tindakan yang dapat dikategorikan merintangi proses penegak hukum sesuai Pasal 21 UU Tipikor. Adapun materi pemeriksaan dua orang ini nanti kami sampaikan setelah seluruhnya selesai diperiksa. Karena ini masih berjalan,” katanya.
Karena menurut Ali sebagian dokumen yang disita oleh penyidik dalam penggeledahan dalam kondisi rusak.
“Dugaannya, barang buktinya disobek dan dihancurkan. Artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti menjadi susah. Tapi apapun perbuatannya yang itu sengaja merintangi proses penyidikan itu menyalahi hukum dan harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” kata Ali.