Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya tuntas memeriksa mantan juru bicara lembaga anti rasuah itu Febri Diansyah dan eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang perihal dugaan perkara tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. Keduanya kini berprofesi sebagai advokat dan memegang kuasa hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan dilakukan sekitar enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023)
Usai diperiksa sekitar pukul 21.00 WIB, dua mantan pegawai KPK itu menyatakan pemeriksaan mereka tak berhubungan dengan informasi soal penghilangan barang bukti hasil penggeledahan di kantor Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
“Jadi kalau dikaitkan dengan pernyataan Jubir KPK tentang penghancuran dokumen hasil penggeledahan di Kantor Kementan itu kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut,” ungkap Febri Diansyah usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Senin (2/10/2023)
Tak ditanya soal penggeledahan di Kementan
Hal itu dikatakan Febri sebab tidak ada satupun pertanyaan yang dilontarkan penyidik berhubungan dengan penggeledahan di Kementan, juga pernyataan Jubir KPK sebelumnya itu.
“Soal penghilangan berkas dan segala macam, dan secara faktual memang kami tidak pernah ada dalam kaitan hal tersebut. Kami tak bisa pastikan apakah benar ada pengerusakan itu dan kalaupun ada jelas kami tidak terlibat dalam proses semacam itu,” ujarnya.
Baik Febri maupun Aritonang diperiksa terkait dokumen pendapat hukum dalam kasus korupsi Kementan. Dalam pemeriksaan Penyidik sempat menunjukkan ke Febri, draft dokumen yang ditemukan penyidik KPK di salah satu lokasi penggeledahan.
“Jadi kami mendampingi Menteri Pertanian dalam proses penyelidikan tersebut, kami melaksanakan tugas sesuai undang-undang untuk mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion, itu yang kami susun,” kata Febri.
“Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami. Benar nggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional,” lanjutnya.
Dalam draf tersebut, Febri dan Aritonang memetakan beberapa titik rawan potensi masalah hukum. Ada sembilan rekomendasi yang dituliskan dan disampaikan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ujungnya di sana dituliskan secara jelas ada sembilan rekomendasi yang kami sampaikan ke Mentan. Poin utama rekomendasi itu adalah bagaimana memperkuat sistem pengendalian internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan, jadi ada rinciannya itu sembilan poin,” kata dia.