Minibus Elf Remuk Dihajar KA Probowangi Di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, 11 Tewas 4 Luka Berat

Tempat kejadian kecelakaan berada di Dusun Prayuwana, Desa Ranupakis, Klakah Lumajang. Perlintasan kereta yang dilewati Minibus tak berpalang pintu.

Ilustrasi KA Tabrak Mobil

Lumajang, EDITOR.ID,- Sebuah minibus Izusu Elf hancur dihantam Kereta Api Probowangi di perlintasan sebidang KM 137+9 Stasiun Randuagung, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) malam. Dikabarkan 11 tewas akibat kecelakaan maut tersebut.

Detik-detik pasca-kecelakaan direkam dalam video amatir oleh warga dan menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat minibus yang rusak parah dan beberapa korban tergeletak.

Tempat kejadian kecelakaan berada di Dusun Prayuwana, Desa Ranupakis, Klakah Lumajang. Perlintasan kereta yang dilewati Minibus tak berpalang pintu.

Pelaksana Harian Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prasetyo, dalam siaran persnya menyebutkan bahwa kecelakaan itu terjadi pada pukul 19.53 WIB.

“Masinis KA Probowangi relasi Ketapang-Surabaya Gubeng melaporkan bahwa kereta api yang dioperasikannya telah ditemper oleh sebuah mini bus di perlintasan kereta api tidak terjaga yang berada di kilometer 137+9 petak jalan antara Stasiun Randuagung, Klakah,” kata Anwar melalui keterangannya.

Meskipun tidak diungkapkan jumlah korban akibat insiden tersebut, KA Probowangi sempat berhenti untuk dilakukan pemeriksaan guna memastikan keamanan kereta api sebelum melanjutkan perjalanan.

Dampak dari insiden ini membuat KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit dalam keberangkatannya. Minibus beserta penumpangnya dievakuasi oleh petugas kepolisian bersama warga.

“Sedangkan untuk minibus dan penumpangnya dievakuasi oleh petugas kepolisian bersama warga,” ucapnya.

Anwar menyatakan bahwa KAI Daop 9 Jember menyesalkan terjadinya insiden tersebut dan mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melewati perlintasan sebidang KA supaya selalu lebih berhati-hati.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Pastikan aman bebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” tutup Anwar.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jackson Situmorang, mengonfirmasi insiden kecelakaan tersebut. Akibat kejadian itu 11 orang dinyatakan meninggal dunia dan 4 luka berat.

“11 orang meninggal dunia, empat luka berat sedang dirawat,” katanya.

Sampai berita ini ditampilkan, data lengkap tentang korban belum diketahui.  (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: