Mencoba “Membeli” SK KPU Seharga Rp900 Juta

EDITOR.ID, Jakarta,- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terjadi akibat tidak dipatuhinya putusan Mahkamah Agung. Lembaga hukum tertinggi di Indonesia ini tak dianggap.

Bahkan wibawa lembaga MA yang terhormat dinilai tak ada oleh KPU. Ini benar-benar pelecehan hukum. Akibat hukum di negeri ini sudah tidak dihargai dan tidak dipatuhi, Harun Masiku si pencari keadilan putus asa dan mencari cara lain yang sesat, yakni “membeli” keputusan KPU yang tak menghargai dan mengindahkan putusan MA.

Kronologis kasusnya sebagaimana dipaparkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar bermula pada Juli 2019 ketika salah satu pengurus DPP PDI Perjuangan memerintahkan Doni selaku advokat partai ini mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

Uji materi itu terkait meninggalnya Nazarudin Kiemas selaku caleg PDIP untuk Pemilu 2019 pada Maret tahun lalu. Nazarudin merupakan caleg terpilih hasil Pemilu 2019 di daerah pemilihan I Sumatera Selatan.

Dalam putusan finalnya dan berkekuatan hukum tetap MA mengabulkan gugatan tersebut pada 19 Juli 2019. Merujuk putusan MA maka PDIP menjadi penentu suara caleg dan pengganti antar-waktu.

“Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR (Harun Masiku) sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut,” kata Lili.

Hanya saja, terang Lili, KPU tetap pada pendiriannya tidak mengindahkan keputusan MA itu. Sebab, lembaga penyelenggara pemilu itu melalui pleno KPU pada 31 Agustus 2019 menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih pengganti Nazarudin.

Pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan ke MA untuk meminta fatwa. “Pada 23 September (DPP PDIP) mengirimkan surat berisi penetapan caleg,” jelas dia. Namun tetap saja tak digubris KPU.

Kubu Harun Masiku pun mengambil jalan pintas. Melalui sejumlah tim, kubu Harun Masiku mencoba “Membeli” SK KPU yang terkesan keukeuh karena tak mematuhi putusan MA. KPU tetap pada pendiriannya mengakui yang sah masuk DPR adalah caleg bernama Riezky Aprilia, meski MA sudah memutuskan PDI Perjuangan yang berhak menentukan siapa caleg yang melenggang ke DPR.

Mulailah kubu Harun Masiku dan PDI Perjuangan melakukan lobi-lobi ke KPU melalui jalur orang dekat salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: