Mencoba “Membeli” SK KPU Seharga Rp900 Juta

Lili mengungkapkan, OTT itu berlangsung selama dua hari sejak Rabu (8/1/2020). “KPK menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh WSE (Wahyu Setiawan, red) kemarin,” kata Lili dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/1).

Menurut Lili, KPK menangkap Wahyu dan asistennya yang bernama Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 12.55 WIB.

Selanjutnya, KPK bergerak ke rumah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia di Depok, Jawa Barat.

Agustiani disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Wahyu. KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) setara Rp 400 juta dari tangan Agustiani.

Lili menambahkan, tim KPK lantas menjemput Saeful, seorang pengacara bernama Doni dan Ilham (sopir) di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Terakhir, KPK mengamankan dua kerabat Wahyu di Banyumas, yakni Ika Indayani dan Wahyu Budiyanti. “Delapan orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Lili.

KPK kemudian menetapkan Wahyu dan Agustiani Tio sebagai tersangka penerima suap. Sangkaannya adalah Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Jeratnya adalah Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, sampai saat ini KPK belum berhasil menangkap Harun. “KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri,” pungkas Lili. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: