Mencoba “Membeli” SK KPU Seharga Rp900 Juta

Salah satu staf bernama Saeful lalu menghubungi Agustina untuk melobi Wahyu. Tujuannya adalah agar KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI melalui PAW. Agustina juga mengirimkan dokumen dan fatwa MA kepada Wahyu.

Selanjutnya, Wahyu merespons permintaan itu. “Siap mainkan,” ujar Lili menirukan pesan dari Wahyu.

Namun, untuk “membeli” perubahan SK yang sudah diputuskan KPU dan diganti nama Harun Masiku, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta. Konon uang tersebut alasannya dipakai untuk membantu meloloskan Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

“Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian,” jelas Lili Pintauli Siregar

.Pemberian pertama dilakukan pada pertengahan Desember 2019. Namun, Wahyu baru menerima Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful lantas memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni.

Sisanya Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta untuk Agustina, sedangkan Rp 250 juta untuk operasional. Dari Rp 450 juta yang diterima Agustina, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu.

Lili menambahkan, uang untuk Wahyu itu masih disimpan Agustina. Hanya saja, KPU tak mau mengusulkan Harun sebagai caleg terpilih.

“Pada Selasa, 7 Januari 2020, berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan HAR (Harun) sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal,” kata dia.

Karena merasa gagal, Wahyu lantas menghubungi Doni dan berjanji akan kembali mengupayakan Harun bisa menjadi anggota DPR RI melalui PAW. Pada Rabu (8/1/2020), Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola Agustina.

Saat itulah KPK bersiap menggelar operasi senyap OTT. “Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan ATF (Agustina) dalam bentuk dolar Singapura,” jelas dia.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.

Operasi senyap itu berawal dari informasi tentang adanya patgulipat untuk menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPR 2019-2024 terpilih dari PDI Perjuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: