AKP HA, misalnya, dianggap melanggar UU ITE dan kekerasan seksual. Sebab, pria yang kini menjadi Kabag SDM Polres Bangkalan itu disebut mengirim foto alat vital kepada Aiptu AR untuk diperlihatkan kepada istrinya. Tujuannya, agar MH tertarik berhubungan intim dengannya.
Adapun Iptu MF dituding pernah menggauli MH secara paksa.
“Tiga polisi ini sudah dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang berbeda-beda. AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. AKP H, dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, dan MHD dalam perkara pemerkosaan,” ujar Yolies Yongky.
Terkait laporan kepada dua perwira lainnya yakni Iptu MHD dan oknum anggota Polres Bangkalan AKP H dalam perkara yang sama, Kabidhumas mengatakan masih dalam penelusuran. ”Perlu pembuktian (terkait dua anggota lain). Prosesnya sedang berlangsung. Ditunggu saja,” ungkapnya.
MH dalam aduannya menyebut Aiptu AR memiliki penyimpangan seksual. Dia sering memaksanya berhubungan intim dengan pria lain sejak 2015. Aiptu AR juga diklaim sering memakai sabu-sabu ketika menggaulinya.
Sementara itu, AKP HA menampik tuduhan tersebut. Dia justru merasa sebagai korban fitnah dalam aduan itu.
Propam Polda Jatim Periksa 7 Saksi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari tujuh saksi yang diperiksa, empat di antaranya adalah anggota kepolisian dan tiga lainnya merupakan warga sipil dan lainnya.
“Hari ini saya dapatkan informasi dari tim bahwa terkait dengan dumas Pamekasan sudah tujuh orang yang diperiksa. Data yang kami terima hanya sebatas tujuh orang, empat orang dari internal kita tiga orang dari eksternal,” kata Dirmanto, Senin 9 Januari 2023.
Ia menyebut dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh saksi itu, Polda Jatim memastikan tidak ada motif ekonomi dalam perkara yang diadukan ini.
Hal ini, kata Dirmanto, meluruskan informasi yang beredar jika selama ini tersebar adanya transaksi jual beli dalam persetubuhan itu.
“Hasil pemeriksaan sementara tidak ada motif ekonomi di situ. Sekali lagi tidak ada motif ekonomi. Kami meluruskan karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual. Tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut,” ucapnya.
Terkait dengan perkara ini, Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya memory card micro SD dan alat penyimpan data lainnya.
“Terkait itu juga ada barang bukti yang disita dan tengah didalami berupa data menyimpan mikro SD, alat penyimpan data, sudah disita oleh tim Bidpropam,” ungkapnya. (tim)