Pati – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah menyerukan ibadah Salat Jumat untuk besok Jumat (3/4), sementara waktu ditiadakan, khususnya di Masjid turut Jalur Pantura. Mengingat saat ini Pati masuk dalam kategori zona kuning Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pati, Suharyono mengatakan, hal itu sesuai dengan surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengimbau untuk meniadakan Salat Jumat dan mengganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing di masa pagebluk.
“Kami akan buatkan redaksi berupa imbauan kepada masyarakat dan takmir masjid berdasarkan rapat koordinasi hari ini. Kecuali jika dalam waktu dekat ada ketentuan lain dari provinsi atau pusat,” ujarnya dalam rakor penyelenggaraan Salat Jumat di Ruang Joyo Kusumo, Rabu (1/4).
Rakor yang menghadirkan, Pengurus NU, Muhammadiyah dan MUI itu disepakati, Salat Jumat bisa tetap dijalankan dengan catatan tidak ada warga yang menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
“Namun khusus yang ada di Jalur Pantura untuk sementara pelaksanaan Salat Jumat ditiadakan dan diganti Salat Zuhur di rumah,”imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Pati, Haryanto merinci jika di Kabupaten Pati ada 2 PDP yang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati. Sedangkan untuk jumlah total ODP adalah 520 orang.
“ODP yang sudah tertangani 399 orang dan yang belum masih 121 ODP. Untuk itu, agar masyarakat jangan panik tetap waspada berpola hidup sehat, olahraga, dan cuci tangan pakai sabun. Kalau aktivitas dan makan makanan bergizi serta berjauhan dengan kontak fisik dengan berkumpul dengan masyarakat banyak,” paparnya. (dealova)