EDITOR.ID, Jakarta,- Polda Metro Jaya masih mendalami kasus rekayasa berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Polisi bekerja keras mencari adanya unsur keterlibatan pihak lain yang turut menyebarkan berita hoaks tersebut di sosial media sehingga menjadi polemik di kalangan publik.
Selain itu aktivis sosial dan seniman Ratna Sarumpaet tampaknya bakal lebih lama mendekam di balik jeruji besi tahanan Polda Metro Jaya. Pasalnya, penyidik menetapkan untuk memperpanjang masa penahanannya.
Diketahui, Ratna sudah menjalani penahanan selama 14 hari ke depan.
“Berkas belum selesai, pasti dilakukan perpanjangan (masa penahanan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (18/10/2018).
Sejauh ini, kata Argo, pemeriksaan saksi-saksi sudah dirasa cukup. Penyidik kini tengah terus menyusun berkas kasus agar bisa dikirim ke kejaksaan.
Namun, tak menutup kemungkian, penyidik kembali memeriksa saksi lagi.
“Nanti lihat bagaimana penyidik,†imbuh dia.
Sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa seperti Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais. Lalu ada Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
“Untuk kasus Ratna, kami sedang melengkapi berkas. Artinya melengkapi itu ada penyusunan resume, satu per satu keterangan ahli, tersangka, saksi, kami akan segera kirim ke kejaksaan,” tandas dia. (run)