Kasus Ratna Sarumpaet, Putri Amien Rais Dinilai Langgar Etika

EDITOR, Jakarta,- Para pengacara yang tergabung dalam Advokat Indonesia Maju (AIM) melaporkan dokter gigi Hanum Salsabiela Rais yang diduga punya keterkaitan dalam konspirasi kasus berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet.

Video “sinetron” yang dipertontonkan Hanum Rais menangis sambil menggandeng Ratna Sarumpaet yang tersebar di sosial media telah menjual empati publik seolah Ratna Sarumpaet dianiaya. Kebohongan ini mengandung unsur pelanggaran kode etik profesi. Karena Hanum berprofesi seorang dokter gigi maka publik akan mempercayai penjelasannya. Padahal faktanya tidak demikian.

Para advokat itu mendatangi Kantor Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) di Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta, Kamis (18/10/2018). Mereka menyampaikan surat pengaduan resmi terkait perilaku Hanum Rais yang dinilai tidak terpuji sebagai profesi dokter gigi.

Para advokat yang melaporkan Drg Hanum Rais antara lain Ketua Umum Advokat Indonesia Maju Sandi E. Situngkir, SH, MH, didampingi Ketua I Dr. Urbanisasi, SH., MH., CLA., CIL., Ketua II Arthur Yudi Wardana, SH, MH, Ketua III Baharudin Farawowan, SH., MH., Arthur Rumimpunu, SH., Edi Winarto, SH, MH, CLA, Sirjon Pinem, SH. MH, Silvia Devi Soembarto, SH, dan beberapa pengurus Advokat Indonesia Maju.

Advokat Indonesia Maju (AIM) yang juga Tim Advokasi Direktorat Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) JokowiMaruf ini menganggap bahwa pernyataan Drg Hanum Salsabiela Rais yang tersebar di media sosial tentang luka wajah Ratna Sarumpaet merupakan sebuah kebohongan yang dapat dipercaya oleh publik karena ia seorang dokter.

Menurut AIM, drg. Hanum Salsabiela Rais dalam akun Instagram #iamsarah menyebutkan jika Hanum Rais memastikan Ratna Sarumpaet. Hal itu terlihat dalam akunnya yang menyatakan : “Sy melihat meraba dan memeriksa luka Bu Ratna kemarin. Sy bisa membedakan mana gurat pasca operasi & pasca dihujani tendangan, pukulan. Hinala mereka yg menganggap sebagai berita bohong. Krn mereka tahut, kebohongan yg mereka harapkan, sirna oleh kebenaran”.

Para advokat melaporkan Hanum Rais ke PDGI dengan dasar pernyataan Hanum Rais secara terbuka di sosial media bahwa dirinya hadir dan bertemu dengan tersangka RATNA SARUMPAET yang diduga menyeret Hanum terlibat dalam konspirasi merekayasa berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di Masyarakat Indonesia, karena mengaku dipukuli orang yang tidak dikenal.

“Tentu saja komentar saudara drg. Hanum Salsabiela Rais, dapat diyakini oleh masyarakat karena profesi yang bersangkutan sebagai dokter dan kemudian dengan sengaja disebar (posting) melalui media massa cetak, televisi, online, instagram, facebook, WhatssApp.

Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh saudara drg. Hanum Salsabiela Rais, yang menyatakan luka-luka yang dialami oleh Ratna Sarumpaet, sudah dilihat, diraba dan memeriksa luka hal itu terjadi karena dihujani tendangan dan pukulan, itu dapat merubah keyakinan masyarakat,” tegas Tim AIM dalam laporannya.

Juru bicara Tim AIM, Urbanisasi mengatakan bahwa sebagai dokter tentu masyarakat dapat memahami kebenaran yang disampaikan oleh drg. Hanum Salsabiela Rais, terlebih-lebih ada kata-kata “Sy melihat, meraba dan memeriksa luka” yang kemudian disimpulkan oleh yang bersangkutan luka tersebut dikarenakan “dihujani tendangan dan pukulan”.

Hal ini menurutnya dapat mempengaruhi persepsi masyarakat untuk membenarkan kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Hanum Rais yang masih memegang ijin praktek dokter gigi dinilai AIM, pasti mengetahui ilmu dasar kedokteran. “Sehingga apa yang disampaikan oleh saudara Hanum Salsabiela Rais, ketika melakukan pemeriksaan kepada Tersangka Ratna Sarumpaet, pastilah sesuai dengan keilmuan saudara Hanum Salsabiela sebagai dokter,” kata Urbanisasi.

“Akan tetapi dalam fakta hukumnya, peristiwa Ratna Sarumpaet adalah rekayasa politik untuk menjatuhkan pasangan calon lainnya dalam kontestasi Pilpres Tahun 2019. Perbuatan drg. Hanum Salsabiela Rais diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Kedokteran/Kodekteran Gigi. Dalam Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Gigi menyatakan : Dokter Gigi di Indonesia harus memberi kesan dan keterangan atau pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Urbanisasi.

Sedangkan dalam Sumpah Profesi sebagai Dokter Gigi, menyatakan “Demi Allah Saya Bersumpah bahwa : Saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran gigi Saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan sekalipun diancam; Saya, dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien akan beriktiar dengan sungguh-sungguh tanpa terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, perbedaan kelamin, politik, kepartaian, dan kedudukan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: