Polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.
“Kami terapkan atau kami sangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Teman Mario Ikut Jadi Tersangka
Teman Mario berinisial S yang berjenis kelamin laki-laki ikut ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini. Polisi mengungkap peran teman Mario itu adalah ikut menemani Mario saat melakukan penganiayaan.
“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka,” terang Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Menurut Ade, S mengiyakan ajakan Mario Dandy Satriyo untuk menemaninya ke lokasi penganiayaan David.
S juga sempat mengatakan kepada Mario bahwa tindakan David kepada AG yang merupakan pacar Mario sudah parah.
“Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario Dandy Satrio), ‘wah parah itu, ya sudah hajar saja’,” ucap Ade Ary menirukan.
Tak hanya itu, S juga merekam aksi Mario Dandy ketika menganiaya David sehingga dianggap membiarkan terjadinya penganiayaan tanpa upaya mencegah.
Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Dikeluarkan dari kampus
Rafael Dicopot Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di DJP Kemenkeu.
“Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Jumat (24/2/2023).
Ia menjelaskan pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Meski dicopot, Rafael masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pencopotan hanya dilakukan karena pemeriksaan akan dilakukan dan untuk mempermudah pemeriksaan.
Rafael Diperiksa Lakukan Pelanggaran Disiplin
Selain itu, Sri Mulyani juga memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk segera menindaklanjuti pelanggaran disiplin yang dilakukan Rafael.